Dua Pekerja Wilmar Dipecat Sepihak, KSPSI AGN Surati Kadisnaker Sumut

Headline82 Dilihat

MEDAN – Untuk memperjuangkan hak-hak dua PT. Multimas Nabati Asahan (MNA)/ Wilmar Group Kuala Tanjung, KSPSI AGN Sumut menyurati Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Senin (28/7/2025).

“Kita telah mendapat kuasa dari kedua pekerja (Muhammad Hamidi dan Suprianto), untuk memperjuangkan hak-hak keduanya yang telah bekerja selama 25 tahun di PT. MNA, yang diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan,” ungkap Irfan Fadila Mawi SH, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD KSPSI AGN Sumut.

BACA JUGA :  Kajati Bali Angkat Bicara Terkait 1.800 Truk Tambang Ilegal di Karangasem

Lanjutnya, “Klien Kami menjaga kwalitas dan produksi dari PT. MULTIMAS NABATI ASAHAN, maka pihak Klien Kami telah melakukan sortiran dan atau seleksi terhadap bahan dan atau barang yang masuk dari pihak Supplier secara teliti sesuai dengan tugas dan fungsi,” tulis Irfan.

Lewat surat tersebut, Irfan berharap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk memfasilitasi perundingan Tripartit serta mencari solusi terbaik atas permasalahan ini.

BACA JUGA :  Rayakan Idul Adha 1446 H, KSPSI AGN Sumut Sembelih 3 Hewan Kurban

Seperti diketahui, Hamidi dan Supriyanto mengaku telah bekerja dengan cukup baik, sehingga tak pèrnah menerima sanksi dalam bentuk apapun.

“Sejak pertama masuk di PT. MNA Kuala Tanjung pada tahun 2000, kami sekalipun tidak pèrnah menerima sanksi. Bahkan setiap tahun kami mendapatkan bonus,” ungkap Hamidi.

Karenanya, ia merasa terkejut saat dituding telah melakukan kesalahan. Mereka dituding telah menerima suap sebesar Rp300 ribu. Padahal, uang itu diserahkan ke pimpinannya.(js)