KARO – Gelapnya hutan lindung di Uruk Sipitu Merga, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, kini berubah menjadi pemandangan gundul. Di balik suara gergaji mesin dan deru alat berat, sekelompok orang yang diduga mafia kayu bebas menebang pohon-pohon raksasa tanpa rasa takut.
Aroma pembiaran tercium kuat. Aktivitas ilegal ini sudah dilaporkan sejak 13 Oktober 2025 kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ericks Radykson Nainggolan ST, serta Kanit Tipidter IPDA Rigen Manik, melalui aplikasi WhatsApp. Namun sayang, kedua perwira tersebut ‘slow respon’.
Laporan juga dikirim ke Kepala KPH Wilayah XV Ramlan Barus, yang sejatinya bertanggung jawab menjaga kawasan hutan lindung tersebut. Tapi hasilnya, nihil. Sementara di lapangan, suara gergaji mesin terus meraung memecah keheningan hutan.
“Kalau terus begini, rakyat yang akan menanggung akibatnya. Banjir, longsor, mata air kering, suhu meningkat,” ujar seorang aktivis lingkungan yang meninjau lokasi.
Tim media dan LSM yang turun langsung ke lapangan menemukan alat berat jenis beko sedang bekerja membuka jalan baru ke dalam hutan. Dari jejaknya, jelas aktivitas ini terencana dan terorganisir, bukan pekerjaan dadakan. Kayu dari berbagai jenis sudah berulangkali keluar dari kawasan lindung tanpa hambatan.
Lebih mengejutkan lagi, saat dikonfirmasi, seorang perempuan bermarga Br Tarigan, yang disebut-sebut istri ‘pemain kayu lama’ bermarga Sihotang, dengan enteng mengakui bahwa penebangan dilakukan tanpa izin resmi.
“Kami cukup pakai surat dari kepala desa. Gak perlu surat lain,” katanya, santai.
Pernyataan itu seolah menampar logika hukum dan memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan di lapangan. Hutan lindung yang seharusnya menjadi benteng kehidupan, kini dijadikan ladang bisnis oleh segelintir orang.
Jika dibiarkan, pembalakan liar ini hanya menunggu waktu memicu bencana ekologis banjir bandang, longsor, dan krisis air bersih di wilayah Tanah Karo.
Kini publik menanti sikap tegas dari Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan, agar dugaan permainan mafia kayu dan pembiaran aparat segera diusut tuntas.(bj)








