SULSEL – Proyek lanjutan irigasi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dikerjakan oleh PT. Pembangunan Teknik Konstruksi, menuai kritik karena diduga menggunakan material tambang ilegal. Material tersebut diambil dari tambang yang tidak memiliki izin resmi di Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.
M. Nasrum Naba, Advokat dan LBH, menyatakan, membeli material dari tambang ilegal merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana sesuai dengan pasal 480 KUHP. Ia juga menilai bahwa pembangunan yang menggunakan material ilegal sudah merajalela dan penegak hukum seakan telah kehilangan marwahnya.
Menurut Naba, berdasarkan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 161, setiap orang yang menampung atau membeli, pengangkutan, pengolahan, dan lainnya dari hasil tambang ilegal dapat dipidana paling lama 10 tahun dan denda 100 miliar.
Selain itu, undang-undang jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017 juga mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan material yang didatangkan dari quarry galian C yang memiliki IUP lengkap.
Pasal 162 UU No 4 tahun 2009 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
Naba juga mengaku telah menghubungi pihak BBWSJP dan selaku pihak penguasa anggota maupun fungsi pengawasan proyek untuk meminta tanggapan terkait dugaan penggunaan material ilegal. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari pihak-pihak terkait
Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Balai Besar telah mengabaikan fungsi pengawasan penggunaan material sesuai pada kontrak kerja dengan perusahaan pemenang tender yang sekarang berlangsung.
Selain itu Balai Besar diduga mengabaikan hasil kesepakatan sebelumnya, pernyataan Balai Besar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi II DPRD Luwu Utara pada Senin (5/05/25) dimana pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan (BBWSJP) yang diwakili oleh Andi Faisal selaku Satker Balai Besar didampingi Datu Karaeng Raja selaku PPK berjanji akan mempertemukan kontraktor PT. Jaya Konstruksi (KSO) dan PT. Bumi Karsa untuk menyelesaikan sisa utang yang belum dibayarkan sebelum pekerjaan berikutnya dilanjutkan.
Selain utang ke Subkon, Kontraktor PT. Jaya Konstruksi (KSO) dan PT. Bumi Karsa diduga pula punya utang pajak ke Pemda Luwu Utara senilai 400 juta. Secara Administrasi kedua perusahaan tersebut juga dianggap berusaha menggelapkan Pajak yang seharusnya menjadi PAD oleh Pemda Luwu Utara.

Selain itu masyarakat juga menyorot kinerja penegak hukum dimana bagi mereka yang melakukan kegiatan ilegal seharusnya ditindak, namun sepertinya sudah tidak lagi menjadi hal yang menakutkan. Faktanya, proyek APBN ini masih luput dari pengawasan yang seharusnya proyek strategis negara menggunakan material yang dibeli dari quarry dicurigai tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) lengkap (ilegal) yang mesti ditindak.
“Membeli material seperti batu, pasir, tanah clay, dan jenis lainnya dari tambang ilegal adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu sama halnya dengan membeli barang curian, siapa yang membeli barang curian bisa dikenakan dengan pasal sebagai penadah barang curian,” kata M. Nasrum Naba, Advokat dan LBH, Kamis (12/06/25) di Palopo.
Namun sayangnya perbuatan melawan hukum itu sepertinya bukan sesuatu yang menakutkan lagi bagi sekelompok oknum tertentu. Intinya, asal sama-sama menuai keuntungan, hukum pun rela dikesampingkan, ujarnya.
Dijelaskan M. Nasrum Naba, sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan, itu dapat dipidana dengan tuduhan penadah barang ilegal.
“Kalau pihak instansi pengelola proyek negara mengetahui dan mereka pun membiarkannya, ada dugaan telah terjadi persekongkolan dalam menggunakan barang ilegal tersebut,” tegasnya.
LBH yang terkenal tegas itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan (quarry) ilegal, tetapi berjalan lancar tanpa tersentuh penegak hukum, dapat dicurigai ada indikasi kongkalingkong terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada oknum penegak hukum atau oknum lainya yang ikut terlibat didalam kegiatan ilegal itu.
Menurut Naba, ini menjadi persoalan krusial yang tengah menerpa pembangunan di Sulsel, baik dibidang Sumber Daya Air (SDA) ataupun Bina Marga, yang menggunakan anggaran APBN pusat maupun APBD daerah.
Berdasarkan UU No 4 tahun 2009, dalam pasal 161, diuraikannya, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lainnya. Bagi yang melanggar maka dipidana paling lama 10 tahun, denda 100 miliar.
Ia menilai, pembangunan yang sekarang ini berjalan dengan memakai material ilegal terkesan sudah merajalela. Penegak hukum seakan telah kehilangan marwahnya. Ada apa dibalik semua itu..?, tuturnya.
Sementara undang-undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 mengatakan bahwa setiap pekerjaan kontruksi harus menggunakan material yang didatangkan dari Quarry galian C yang memiliki IUP lengkap.
Tidak hanya pelaku atau pengelola tambang (tanpa izin resmi-red.) saja yang bisa dipidana. Pembeli yang membeli hasil tambang itu juga bisa dijerat hukum sebagai tersangka penampung barang Ilegal (penadah), tegasnya lagi.
Ia berharap, praktek-praktek yang melanggar undang-undang tidak lagi terpelihara di Sulsel ini. Karena itu dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengambil langkah hukum untuk menindak para kontraktor yang menggunakan material ilegal untuk pembangunan infrastruktur di Luwu Utara.
“Negara kita ini, negara hukum. Artinya, bagi siapapun yang telah melanggar undang-undang, mestinya APH segera bertindak tanpa pandang bulu, institusi, dan jabatan,” pungkasnya.
Kami juga telah berusaha meminta klarifikasi dari Polres Luwu Utara, baik melalui Kasat Reskrim via pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum ada respons atau klarifikasi dari pihak Polres.
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat mengambil langkah hukum untuk menindak para kontraktor yang menggunakan material ilegal untuk pembangunan infrastruktur di Luwu Utara. Dengan demikian, diharapkan praktek-praktek yang melanggar undang-undang dapat dicegah dan pembangunan dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(del/bc)
