Presdir PT Sritex Jadi Tersangka Korupsi Rp1,08 Triliun, Ditahan di Rutan Salemba

Headline22 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia (mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

BACA JUGA :  Wapres Gibran Digugat ke PN Jaksel, Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Negara

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025.

Dalam jabatannya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, IKL diduga:

Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi tahun 2019 ke Bank Jateng yang tidak sesuai peruntukan.

Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB tahun 2020 yang peruntukannya tidak sesuai perjanjian.

BACA JUGA :  Firli Bahuri Berpeluang Ditahan Kamis Ini

Mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur diduga fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga merugi sekitar Rp1.088.650.808.028 (Rp1,08 triliun) yang kini sedang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

IKL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025.(bc)