MEDAN – Kasus dugaan kredit fiktif Bank Sumut semakin berkembang pasca ditahannya seorang analis berinisial LPL oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Bahkan, nama salah seorang pimpinan Kota Medan ikut terseret dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp2,2 miliar ini.
Pimpinan Kota Medan itu berinisial Z. Ia menjabat Kepala Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau saat praktik kredit fiktif itu terjadi. Karenanya, dugaan keterlibatannya pun menguat.
Informasi yang yang diterima awak media, dugaan menguatnya keterlibatan Z diyakini melalui (ijin) dia pencairan kredit tersebut diberikan.
“Satu agunan dijaminkan di dua bank berbeda, yaitu BRI dan Bank Sumut. Nah, kedua-duanya cair. Dan di Bank Sumut ternyata kredit tersebut bermasalah dan mengindikasikan adanya manipulasi dokumen,” ungkap sumber yang minta namanya tak dicantumkan.
Seperti diketahui, Z pernah bekerja sebagai pegawai di Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan selama 19 tahun (1997–2016), dengan karir tertinggi sebagai Kepala KCP Krakatau. Kemudian ia mengundurkan diri pada tahun 2016.
Terpisah, Plh Kasipenkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Saat ini kami masih terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang lain,” tandas Indra.(bj)







