Temuan Anyar Dugaan Korupsi Proyek Multi Years Rp2,7 Triliun, Kejatisu Akan Lakukan Penyelidikan

Headline32 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan menyelidiki dugaan kasus korupsi Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara’ yang menyeret sejumlah pejabat Pemprov Sumut.

“Silahkan sampaikan data fakta untuk akan dipelajari,” sahut Kasipenkum Kejatisu Andre W Ginting saat dikonfirmasi awak media, barubaru ini.

Sebelumnya, sejumlah kalangan masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek multi years Rp2,7 triliun, atas temuan terbaru, yaitu kurangnya volume pekerjaan yang nilainya mencapai Rp127 miliar.

Aparat penegak hukum juga diminta untuk menindaklanjuti laporan yang sudah diterima. Sebab, selain memang menggunakan APBD pemerintah provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2022 s.d. 2024, diketahui awal perencanaan dan pengesahan proyek MYC Rp2,7 triliun yang berjudul ‘Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara’ ini, juga sudah bermasalah sebelumnya dan pernah digugat ke PTUN Medan saat itu.

BACA JUGA :  Temuan Anyar Dugaan Korupsi Proyek Multi Years Rp2,7 Triliun, APH Diminta Turun Tangan Periksa Terduga Pelaku

Sebelumnya, Muhri Fauzi Hafiz, Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), menyatakan, sejak 2022 ia selalu mengikuti perkembangan proyek MYC Rp2,7 T tersebut.

Maka, saat mengetahui bahwa proyek ini mengalami banyak permasalahan, kepada wartawan di Medan, Jumat (14/3/2025), Muhri Fauzi Hafiz mengaku optimis proyek ini akan menjadi perhatian APH.

“Awalnya sudah tidak tertib secara administrasi dan melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik, perencanaannya juga bermasalah. Nah, maka, saat proyek ini pada tahun 2022 diketahui kurang volume pada beberapa ruas jalan yang dibangun, maka, Saya yakin pada tahun 2023 dan 2024 pasti akan jadi temuan untuk kurang volume dan hal lainnya yang terkait,” ujar Muhri Fauzi Hafiz.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan wartawan perihal temuan proyek MYC 2,7 T ini, berikut disampaikan bahwa pada tahun 2022 Volume dan mutu pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara tidak sesuai desain sebesar
Rp14.511.380.594,17.

BACA JUGA :  Nusron Cabut 50 Sertifikat HGB  Terkait Pagar Laut Tangerang

“Pada tahun 2023, diketahui ada, pertama, pertimbangan perpanjangan waktu kontrak pekerjaan pada Dinas
PUPR Belum Didukung Justifikasi yang Memadai. Lalu, kedua, pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Tidak Sesuai Kriteria Desain
diketahui terdapat ketidaksesuaian volume dan
mutu pekerjaan terhadap construction drawing sebagai desain acuan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebesar Rp101.786.503.765,32,” urai Muhri.

Pada tahun 2024, Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Untuk kepentingan
Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Tidak Sesuai Kriteria Desain
Pemprov Sumatera Utara menyajikan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan tanggal 20 s.d. 22 November 2024 yang dilakukan bersama PPTK, pihak UPTD Dinas PUPR, Inspektorat, dan penanggung jawab ruas serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material atas ruas 31, 100, dan 101, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan terhadap
construction drawing sebagai desain acuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebesar
Rp10.941.933.165,92.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah, Nilainya Capai Rp1,7 Triliun

“Kalau kita total itu lebih dari 127 Milyar Rupiah, sungguh fantastis, Saya pikir ini temuan terbesar yang pantas untuk dijadikan bahan awal membongkar bobroknya perencanaan, pengesahan dan pelaksanaan proyek MYC 2, 7 T. Karena jangan sampai, oknum-oknum pejabat itu, seperti Mantan Sekda, Mantan Kadis PUPR, Mantan Kepala PBJ Pemprov Sumut, bisa lepas tangan saja tanpa diminta pertanggungjawaban, bila perlu di panggil juga mantan gubernur dan pimpinan DPRD dan Banggar saat itu,” Muhri Fauzi Hafiz, mengakhiri. (Bj)