Categories: Headline

Tinggalkan 3 Calon Dewas Mantan Politisi Partai, TKN Ingatkan Hati-hati Atas Temuan Tirtanadi

MEDAN – Sesuai surat pengumuman Nomor: 10/PANSEL-BUMD/2025, diketahui akhirnya peserta calon dewas PERUMDA TIRTANADI menyisakan 3 calon sebagai berikut Yudha Johansyah, Andi Atmoko H Panggabean dan Tetty Mahyuni.

Dari ketiga nama tersebut diatas diketahui 2 nama masing-masing adalah pernah sebagai kader dan pengurus partai politik di Sumatera Utara.

Menurut Ketua Umum LSM TKN Kompas Nusantara, Adi Lubis, lolosnya 3 nama tersebut di atas patut diapresiasi sebagai hasil kerja panitia seleksi yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

Namun yang perlu diperhatikan oleh masing-masing ketiga calon Dewas PDAM Tirtanadi tersebut, bahwa sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, meskipun sudah ada kewajiban membagikan laba, tetapi memprioritaskan pelayanan atas kebutuhan air bersih bagi masyarakat adalah hal utama yang perlu diperhatikan.

“Tirtanadi itu BUMD yang khusus mengelola kebutuhan air bersih bagi masyarakat, ini adalah konsep dasar baik secara hukum maupun fakta yang harus dipahami bersama. Jangan hanya untuk kejar laba sebanyaknya dan uang insentif, pelayanan berkurang, pengawasan tak dilakukan,” tegas Adi Lubis kepada wartawan di Medan Selasa (15/4/2025).

Seperti diketahui, dari penelusuran awak media, terdapat ‘temuan’ dalam penganggaran untuk Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi pada 2022-2023. Berikut penguraiannya.

Pembayaran Biaya Operasional Dewan Pengawas sesuai SK Gubernur Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi
Pada Tahun 2022 dan 2023.

Biaya Dewan Pengawas dianggarkan masing-masing sebesar Rp5.673.005.400,00 dan Rp5.167.498.816,00, serta telah
direalisasikan sebesar Rp3.357.972.390,00 (59,19%) dan Rp2.469.912.321,00
(47,80%).

Realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk Biaya Operasional kepada Dewan Pengawas Tahun 2022 sebesar Rp1.200.000.000,00 dan Tahun 2023 (s.d. 30 Juni) sebesar Rp470.000.000,00.

Biaya operasional ini diberikan dengan pertimbangan untuk lebih meningkatkan pengawasan pengelolaan Perumda Tirtanadi agar lebih bermanfaat serta dapat memenuhi tuntutan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang baik dan berkesinambungan bagi pengguna air bersih dan air limbah.

Besaran biaya operasional ini ditetapkan sebesar Rp100.000.000,00/ bulan berdasarkan Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Prov Sumut Nomor 10/DIR/UMM/2022 tentang Pembayaran Biaya Operasional Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Prov Sumut tanggal 14 Januari 2022.

Keputusan Direksi ini didasarkan
pada SK Gubernur Nomor 188.44/85/KPRS/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Penghasilan Bagi Dewan Pengawas dan Direksi, yang menyebutkan biaya operasional dewan pengawas diberikan setiap bulan sesuai dengan kemampuan perusahaan yang ditetapkan dalam RKA perusahaan.

Berdasarkan pemeriksaan atas voucher pembayaran, diketahui terdapat
realisasi Biaya Operasional Dewan Pengawas Tahun 2022 dan 2023 (s.d. 30 Juni) sebesar Rp1.670.000.000.

Pertanyaannya, dengan temuan ini apakah para dewan pengawas yang ikut seleksi atau yang dititip-titip tidak khawatir?(tim)