200 Jaksa dari 9 Wilayah Ikuti Pelatihan Pemantapan KUHP dan KUHAP di Makassar

Hukum91 Dilihat

MAKASSAR – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat kesiapan jaksa dalam menghadapi pembaruan sistem hukum pidana nasional melalui Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026.

Pelatihan yang diikuti 200 jaksa dari sembilan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) tersebut resmi dibuka Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., di Sentra Diklat Makassar, Senin (5/10/2026).

Dalam pembukaan kegiatan, Harli didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional, Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. Turut hadir Kepala Kejati Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin, bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejati Sulsel.

BACA JUGA :  Kejari Sungai Penuh Kembalikan 11 Kendaraan Dinas Senilai Rp1,54 Miliar

Dalam arahannya, Harli menegaskan bahwa pelatihan tersebut bukan sekadar sarana untuk menambah pengetahuan mengenai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, hal terpenting dari kegiatan tersebut adalah membangun persamaan persepsi di kalangan jaksa agar pembaruan hukum pidana dapat diterapkan secara tepat dan konsisten dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Pelatihan ini bukan sekadar mempelajari pasal demi pasal, tetapi bagaimana membangun persamaan persepsi,” tegas Harli.

Ia menjelaskan, pelatihan dilaksanakan secara bertahap dan terus dievaluasi. Langkah tersebut bertujuan memastikan materi yang disampaikan bersifat aplikatif serta sesuai dengan persoalan konkret yang dihadapi jaksa dalam menjalankan tugas sehari-hari.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso, dalam laporan penyelenggaraannya, menyampaikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Perubahan tersebut menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, terutama jaksa, baik dalam memahami norma-norma hukum yang baru maupun menerapkannya dalam praktik penegakan hukum.

Diikuti Jaksa dari Sembilan Wilayah

Pelatihan di Sentra Diklat Makassar ini diikuti 200 jaksa yang dibagi ke dalam empat kelas, dengan masing-masing kelas berjumlah 50 peserta.

Para peserta merupakan jaksa yang bertugas pada bidang tindak pidana umum, mulai dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Sub Seksi (Kasubsi), hingga jaksa fungsional.

BACA JUGA :  Pelimpahan Tersangka Kasus Eks Jampidsus, Don Ritto Tiba di Kejaksaan Agung

Mereka berasal dari sembilan wilayah hukum Kejati, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Melalui pelatihan ini, Badiklat Kejaksaan RI diharapkan dapat memastikan para jaksa memiliki kesiapan dan pemahaman yang memadai dalam menghadapi pemberlakuan serta implementasi pembaruan hukum pidana nasional.

Dengan pemahaman yang selaras terhadap KUHP dan KUHAP, para jaksa diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, menerapkan ketentuan hukum secara tepat, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (bc/isl)