JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penyegaran di jajaran pimpinan tinggi madya Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung yang ditandatangani pada Selasa (21/7/2026).
Salah satu keputusan penting dalam Keppres tersebut adalah penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara definitif.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan usulan Jaksa Agung dan hasil pembahasan Tim Penilai Akhir (TPA).
“Berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari Tim Penilai Akhir, sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, setelah Keppres ditandatangani, Kementerian Sekretariat Negara akan menyelesaikan proses administrasi sebelum petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026, Presiden mengangkat lima pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung, yakni:
Prasetyo menegaskan bahwa para pejabat yang diangkat, termasuk Kuntadi, tidak akan menjalani prosesi pelantikan karena pengangkatannya telah sah melalui Keputusan Presiden.
“Tidak, tidak. Tidak ada pelantikan untuk Jampidsus,” kata Prasetyo.
Saat ditanya apakah pelantikan akan dilakukan oleh Presiden atau Jaksa Agung, ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.
“Tidak perlu dilantik, kan Keppresnya sudah ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pejabat yang baru diangkat akan mulai menjalankan tugas setelah seluruh administrasi selesai dan petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
“Setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait, para pejabat Kejaksaan Agung akan mulai menjalankan tugasnya,” pungkas Prasetyo. (tr/isl)