Internasional

Walkot New York Zohran Mamdani Desak AS Tangkap Netanyahu sebagai Penjahat Perang

NEW YORK – Wali Kota New York, Zohran Mamdani, mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika memasuki wilayah AS. Mamdani menyebut Netanyahu sebagai “penjahat perang” yang harus diadili atas dugaan kejahatan di Jalur Gaza.

Dalam video yang diunggah melalui platform X pada Rabu (22/7/2026), Mamdani menyatakan bahwa Netanyahu merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kehancuran besar di Gaza.

“Benjamin Netanyahu adalah penjahat perang, arsitek dari genosida mengerikan terhadap rakyat Palestina,” ujar Mamdani, seperti dikutip dari Antara.

Ia menuding Netanyahu bertanggung jawab atas kematian lebih dari 73.000 orang, serangan terhadap rumah sakit, serta penghambatan distribusi makanan dan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Mamdani juga menilai Amerika Serikat memiliki tanggung jawab moral karena menjadi pemasok bantuan militer kepada Israel.

Menurutnya, keputusan ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu memiliki dasar yang kuat.

“Siapa pun yang masih memiliki mata, hati, dan nurani seharusnya dapat melihat kehancuran yang telah ditimbulkannya dan memahami bahwa ia harus diadili di pengadilan,” katanya.

Meski demikian, Mamdani mengakui Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengeksekusi surat perintah tersebut. Ia menegaskan kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah federal.

“Saya menyerukan agar pemerintah federal bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan ini. Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih bebas,” tegasnya.

Mamdani menambahkan bahwa meskipun New York tidak dapat menghentikan konflik di Gaza, kota tersebut dapat menentukan sikap moral terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi.

Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin menyatakan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah Amerika Serikat.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer Israel di Jalur Gaza. (r/isl)