Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memanggil mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nanik resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan. Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, ia menyampaikan akan menjalani pengobatan di luar negeri dan telah berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pengunduran diri tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi MBG yang sedang ditangani Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan peluang pemeriksaan terhadap Nanik tetap terbuka apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk kepentingan pembuktian.
“Ke depan tidak menutup kemungkinan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Kejagung belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Nanik. Saat ini, penyidik masih memfokuskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dinilai memiliki nilai pembuktian kuat guna mengungkap perkara tersebut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI), serta tiga pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri (AYS), Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS).
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan dan menganalisis alat bukti. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.