Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 10 Saksi Lagi

Hukum30 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 10 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023, Rabu (12/3/2025).

Mereka yang diperiksa, masing-masing berinisial: ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2019 s.d. 2020;
TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 s.d. 2024;
AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas; AAHP selaku VD PTD PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kemudian, YP selaku Eks Assistant Manager Light Destilate Trading ISC tahun 2018 s.d 2020; NAL selaku VC Controller PT Pertamina Patra Niaga;
SHAP selaku Sub Koordinator Perencanaan Subsidi pada Dirjen Migas Kementerian ESDM; YP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero).

Selanjutnya, DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional; dan SS selaku VP OP & O Refinery Graha Pertamina.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Lakukan Penyerahan Tahap II Terhadap 3 Tersangka

“Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF Cs,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga dalam Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)