JAMPIDUM Setujui 5 RJ, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta

Hukum37 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 5 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Selasa (21/1/2025).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu terhadap Tersangka Mohammad Syahrul Karim Bin Darwono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum menuturkan, kasus tersebut bermula pada Selasa, tanggal 10 Desember 2024, sekira pukul 17.30 WIB.

Ketika itu Mohammad Syahrul Karim bin Darwono melihat sepeda motor Honda PCX warna putih nomor polisi AB 2866 XD, nomor rangka MH1KF7111NK206361, dan nomor mesin KF71E1205859 milik Saksi Korban Alif Rizki Fajar Mubarak.

Tersangka melihat kunci motor yang masih terpasang di stang motor yang terparkir di depan Warmindo BJ Tugu Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Dengan kondisi Tersangka yang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan menghidupi anaknya yang masih berumur 3 tahun, Tersangka tanpa berpikir panjang langsung menaiki sepeda motor tersebut.

Saat Tersangka hendak menyalakan mesin motornya, Saksi Damar Hafidz yang melihat percobaan pencurian yang dilakukan Tersangka kemudian menangkapnya dengan bantuan warga lain. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Jetis untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Alden J Simanjuntak, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Esterina Nuswarjanti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban.

Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

BACA JUGA :  Tim SIRI Kejagung Amankan Buron Kasus Pidana Penggelapan dalam Jabatan

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Ahelya Abustam, S.H, M.H.

“Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 21 Januari 2025,” ungkap Harli.

Selain itu, lanjutnya, JAMPIDUM juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 perkara lain yaitu:

1. Tersangka Natasya Regina Wongkar dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2. Tersangka Frits Kewesare dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

BACA JUGA :  Pokir Anggota Dewan Seret Banyak Pihak ke Terali Besi, APH Diminta Lakukan Pengawasan Ekstra

3. Tersangka I Rustiana Sofianingsih binti Djoni Bambang Sunggono, Tersangka II Arnasya Anggita Engellika, Tersangka III Listiyana alias Amanda Tia binti Suparyanto, dan Tersangka IV Novya Riski Saputri binti Birnis Yanu dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keikutsertaan dalam Penganiayaan.

4. Tersangka Sulastri Alias Mak Kael dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.(bc)