Harlah ke-81, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik dan Perkuat Integritas

Hukum92 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-81 dengan menjadikan momentum tersebut sebagai refleksi untuk memperkuat integritas, memulihkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mengembalikan marwah institusi sebagai lembaga penegak hukum.

Upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI dipimpin langsung Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).

Dalam amanatnya, ST Burhanuddin mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.” Ia menegaskan bahwa perjalanan Kejaksaan tidak selalu berjalan mulus. Berbagai tantangan internal dan eksternal menjadi ujian yang harus dihadapi seluruh jajaran.

“Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya, kekuatan Kejaksaan sangat bergantung pada soliditas dan solidaritas seluruh insan Adhyaksa. Karena itu, seluruh jajaran diminta mengesampingkan ego pribadi maupun kelompok dan tetap berpegang pada prinsip een en ondeelbaar, bahwa Kejaksaan merupakan satu kesatuan yang utuh.

Integritas Jadi Harga Mati

Jaksa Agung memberikan penekanan khusus terhadap persoalan integritas aparatur. Setiap insan Adhyaksa dinilai merupakan cerminan institusi sehingga sikap, tutur kata, dan perilaku setiap pegawai akan menentukan citra Kejaksaan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Kejati Segera Limpahkan Kasus Korupsi Perizinan ESDM Jatim ke Pengadilan

“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar menerapkan pola hidup sederhana serta tidak menggunakan nama ataupun kewenangan institusi untuk kepentingan pribadi.

“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” katanya.

Selain integritas, Burhanuddin meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, adil dan humanis dengan menggunakan hati nurani serta berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Dorong Transformasi Penegakan Hukum

Kejaksaan juga terus mendorong transformasi sistem penuntutan dan memperkuat peran Advocaat Generaal sebagai bagian dari agenda strategis penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045.

Kebijakan Kejaksaan, kata Burhanuddin, harus sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

Dalam momentum Harlah ke-81 tersebut, Jaksa Agung menyampaikan tujuh Perintah Harian kepada seluruh insan Adhyaksa.

Pertama, menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat.

Ketiga, mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.

BACA JUGA :  Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku sebagai Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

Keempat, menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Kelima, membangun sinergi harmonis dan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga serta seluruh pemangku kepentingan.

Keenam, menjunjung tinggi kesederhanaan dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas serta keteladanan insan Adhyaksa.

Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.

Catatan Kinerja Semester I 2026

Peringatan Harlah ke-81 juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan sepanjang Semester I 2026.

Di bidang Pembinaan, Kejaksaan memenuhi 19 Indikator Kinerja Utama dengan nilai SAKIP 91,05 atau predikat AA.

Di bidang Intelijen, tercatat 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.

Sementara pada bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan menerima 96.585 SPDP, melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan, serta mengeksekusi 62.249 terpidana. Sebanyak 9.470 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kejaksaan juga menerapkan sejumlah instrumen hukum pidana baru, di antaranya plea bargain, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Pada bidang Tindak Pidana Khusus, tercatat 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 pra-penuntutan/penuntutan, dan 332 eksekusi, termasuk sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidsus Jadi Momentum Berbenah

Dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp9,346 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,455 triliun.

Adapun bidang Pengawasan menangani 376 laporan pengaduan masyarakat dengan tingkat penyelesaian mencapai 96,3 persen. Sebanyak 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 33 pegawai yang mendapatkan hukuman berat. Tingkat kepatuhan LHKPN tercatat 96,11 persen.

Dalam peningkatan kapasitas SDM, Badiklat Kejaksaan RI meluluskan 502 peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dengan tingkat kelulusan 99,40 persen, sekaligus melaksanakan pelatihan penerapan pembaruan KUHP dan KUHAP.

Sementara itu, Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat tingkat keberhasilan perampasan aset 100 persen dan keberhasilan pemulihan aset 83,71 persen sepanjang Semester I 2026.

Tidak Boleh Berpuas Diri

Jaksa Agung menegaskan berbagai capaian tersebut tidak boleh membuat seluruh jajaran Kejaksaan berpuas diri. Kepercayaan publik harus terus dijaga melalui kerja nyata, integritas, profesionalitas, serta penegakan hukum yang menghadirkan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

“Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita jugalah pengawal kedaulatan hukum. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia! Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri,” pungkas Burhanuddin. (bc/isl)