Kejati Segera Limpahkan Kasus Korupsi Perizinan ESDM Jatim ke Pengadilan

Hukum11 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan perkara dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan berkas perkara terhadap tiga tersangka telah memasuki tahap I. Kejati juga telah menunjuk enam jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses persidangan.

“Kami tengah mempersiapkan berkas-berkasnya supaya dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ujar I Gede Punia di Surabaya, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, tim yang terdiri dari enam JPU saat ini fokus menyelesaikan seluruh administrasi dan kelengkapan berkas agar pelimpahan perkara ke pengadilan dapat segera dilakukan.

BACA JUGA :  Biadab! Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung dan Pamannya Hingga 14 Kali

Meski proses pemberkasan telah berjalan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik Kejati Jatim masih menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam penerbitan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Hingga kini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp350 juta yang dikembalikan oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Dana tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ada pengembalian uang dari ASN yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Data terakhir yang sudah kami sita sebesar Rp350 juta,” kata Gede.

BACA JUGA :  Bikin Rekayasa Wanita Gantung Diri, Pembunuh ini Berhasil Diamankan Polisi

Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan.

Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon izin dengan dalih mempercepat proses penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin usaha di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Padahal, proses perizinan seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan kewenangan mereka dengan mempercepat atau memperlambat proses penerbitan izin untuk memperoleh sejumlah setoran dari para pemohon.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Dorong Denda Damai untuk Pemulihan Fiskal di Tengah Gejolak IHSG

Penyidikan kasus ini dimulai pada April 2026. Saat itu, penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jawa Timur di Jalan Tidar, Surabaya, sebelum akhirnya menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka, belasan pegawai Dinas ESDM Jawa Timur juga menyerahkan sejumlah uang dan harta benda kepada penyidik. Kejati menduga aset tersebut berasal dari dana hasil tindak pidana korupsi yang diterima dari salah satu tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 606 KUHP Baru atau Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bc/isl)