Jaksa Agung Dorong Denda Damai untuk Pemulihan Fiskal di Tengah Gejolak IHSG

Bisnis, Hukum111 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mendorong optimalisasi mekanisme denda damai (schikking) sebagai solusi pemulihan fiskal di tengah gejolak Indeks Harga Saham Gabungan yang belakangan mengalami fluktuasi signifikan.

Hal itu disampaikan saat membuka Seminar Hukum Internasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyoroti penurunan tajam IHSG pada akhir Januari 2026 yang sempat memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt). Kondisi tersebut dipicu oleh peringatan dari Morgan Stanley Capital International terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham dan porsi saham publik di Indonesia.

BACA JUGA :  Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Persidangan

Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian nasional, mulai dari depresiasi nilai tukar rupiah, kenaikan bunga Surat Berharga Negara, hingga meningkatnya inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.

“Gejolak IHSG bukan sekadar persoalan keuangan, tetapi telah menjadi krisis stabilitas nasional yang bersifat multidimensi,” ujar Jaksa Agung.

Ia menegaskan, Kejaksaan perlu mengedepankan pendekatan hukum yang lebih modern dan komprehensif dalam menangani kejahatan ekonomi, khususnya kejahatan kerah putih yang semakin kompleks.

BACA JUGA :  JPU Bacakan Tuntutan Terhadap 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara

Salah satu langkah yang didorong adalah penerapan mekanisme denda damai sebagai instrumen pemulihan fiskal. Skema ini dinilai mampu mengembalikan kerugian negara secara lebih cepat dan efisien dibandingkan pendekatan punitif konvensional.

Jaksa Agung juga menyinggung keberhasilan penerapan denda damai oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2023 dalam penanganan perkara minyak goreng yang telah diuji dan dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

Ke depan, ia berharap mekanisme tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar sekaligus menghadirkan efek jera yang proporsional melalui penetapan denda sesuai kerugian yang ditimbulkan.

BACA JUGA :  Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Fathur Rachman Perkara Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta otoritas moneter dalam memperkuat tata kelola pasar modal yang transparan dan berintegritas.

Seminar tersebut juga menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain Managing Director MSCI Research & Development Raman Aylur Subramanian, Pjs Direktur Utama BEI Jefri Hendrik, ekonom Fithra Hastiadi, serta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. (bc)