JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menerima sekitar 180 peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, bersama 15 pendamping dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kegiatan kuliah lapangan pada Selasa (5/5/2026).
Rombongan diterima Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Andi Hakim, di Aula Gedung I MK, Jakarta. Dalam sambutannya, Andi menegaskan bahwa MK hadir sebagai forum bagi masyarakat untuk menguji produk legislasi yang dihasilkan pembentuk undang-undang.
Materi utama disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Muda MK, Aditya Yuniarti. Ia menjelaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menganut prinsip check and balances. Dalam sistem ini, Presiden sebagai eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat sebagai legislatif, serta lembaga yudikatif—yakni MK dan Mahkamah Agung—memiliki kedudukan sejajar dan saling mengoreksi.
“Ketiga cabang kekuasaan tersebut berbagi kewenangan dan saling mengawasi demi menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Aditya.
Ia juga menekankan bahwa konstitusi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan. DPR dan Presiden memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang, namun pengesahannya harus melalui persetujuan bersama.
Dalam paparannya, Aditya menguraikan kewenangan MK, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review), memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, serta memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden.
“MK dapat membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, sementara Mahkamah Agung menguji peraturan di bawah undang-undang,” jelasnya.
Aditya turut menyinggung sejumlah putusan MK yang berkaitan dengan institusi kejaksaan, termasuk Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 tentang kewenangan jaksa mengajukan peninjauan kembali, hingga Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait hak imunitas jaksa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017. Program tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas calon jaksa melalui pembelajaran langsung serta kerja sama dengan berbagai institusi, baik di dalam maupun luar negeri. (bc)
