Bikin Rekayasa Wanita Gantung Diri, Pembunuh ini Berhasil Diamankan Polisi

Hukum, Sumut30 Dilihat

DELI SERDANG – Seorang pria berinisial LPC alias J (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap teman kencannya, Rita Jelita Sinaga (25).

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku.

“Iya sudah ditangkap, statusnya juga sudah tersangka,” kata Bambang, Minggu (16/6/2024).

BACA JUGA :  Petugas Kloter 09 KNO Visitasi Kesehatan Jemaah Haji Melalui Pendekatan Medis dan Spiritual

Bambang mengatakan tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan cara mencekik lehernya hingga meninggal dunia setelah terlibat cekcok.

“Usai menghabisi nyawa korban, tersangka kemudian merekayasa kalau korban meninggal gantung diri. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rita Jelita Sinaga (25) ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sabtu (1/6/2024). Kematian korban juga sempat viral di media sosial (medsos). Pasalnya, korban disebutkan gantung diri pakai sarung karena dilarang suami rekreasi ke Berastagi.

BACA JUGA :  Sekretaris Ditjen Badilum Tetapkan Calon Host Podcast PODIUM 2026

“Kasus ini bermula dari kecurigaan ayah korban, yang tidak percaya bahwa anaknya meninggal karena gantung diri,” terangnya.

Liciknya, LPC sempat berusaha merekayasa kasus tersebut seolah-olah Rita tewas gantung diri.

Atas kejahatan yang dilakukan, LPC terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkasnya. (trb/klt)