TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berinisial KG sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOP pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Kejari Kabupaten Tangerang melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan KG setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen serta memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026. Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor PRIN-2665/M.6.12/Fd.2/06/2026 jo. PRIN-3649/M.6.12/Fd.2/08/2026.
KG diduga melakukan manipulasi data peserta didik dengan memasukkan ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti kegiatan belajar-mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan.
Data siswa yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana BOP.
Berdasarkan fakta penyidikan, pada Tahun Anggaran 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun, berdasarkan fakta riil, hanya terdapat 7 siswa aktif.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2024, PKBM tersebut menerima dana BOP sebesar Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sementara siswa yang tercatat aktif hanya 13 orang.
Sedangkan pada Tahun Anggaran 2025, dana BOP yang diterima mencapai Rp822,14 juta untuk 511 siswa, dengan jumlah siswa aktif berdasarkan fakta riil hanya 8 orang.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,506 miliar.
Atas perbuatannya, KG disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditahan 20 Hari
Penyidik juga mengajukan penahanan terhadap KG. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah tersangka menghambat proses penyidikan, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Berdasarkan ketentuan yang digunakan penyidik, KG direncanakan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus mengawal dan mengusut tuntas perkara tersebut serta menindak tegas setiap praktik korupsi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, sekaligus memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan keterangan tersebut dalam siaran pers, Senin (24/8/2026).
