Prof. Zudan: 588 Instansi Pemerintah Siap Terapkan Manajemen Talenta

Nasional104 Dilihat

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mendorong penerapan sistem merit dan manajemen talenta di lingkungan instansi pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penempatan aparatur sipil negara (ASN) sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Kepala BKN Prof. Zudan menyampaikan hal itu saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakor) SDM yang diselenggarakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (18/8/2026), di Jakarta.

Dalam rakor bertema “Transformasi Manajemen SDM Berbasis AI – Membangun SDM Berkelas Dunia Menuju Indonesia Emas 2045”, Zudan mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 643 instansi pemerintah telah mendapatkan pendampingan BKN dalam penerapan meritokrasi.

BACA JUGA :  JAM-Intel: Jaksa Mandiri Pangan sebagai Bentuk Kontribusi Kejaksaan Dukung Swasembada Pangan

Dari jumlah tersebut, sebanyak 588 instansi telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan manajemen talenta secara bertahap.

“Dengan pendampingan dari BKN, hingga kini 643 instansi telah mendapat pendampingan penerapan meritokrasi. Sebanyak 588 instansi telah menyatakan kesiapan penerapannya secara bertahap,” ujar Zudan.

Ia menambahkan, sebanyak 4.026 talenta ASN telah diproses melalui sistem manajemen talenta. Dari jumlah tersebut, 3.972 talenta telah mendapatkan persetujuan.

Menurut Zudan, capaian tersebut tidak hanya menunjukkan keberhasilan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan talenta ASN yang mampu mengisi kebutuhan strategis pemerintahan.

BACA JUGA :  MASPERA Gelar Seminar Nasional Bahas Pengembangan Hutan Wakaf untuk Kelestarian Lingkungan

“Angka ini bukan sekadar capaian administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan tersedianya talenta ASN yang siap mengisi kebutuhan strategis pemerintahan,” katanya.

Zudan juga mencontohkan BPOM sebagai salah satu instansi yang dinilai berhasil menerapkan sistem meritokrasi. Talenta yang diajukan BPOM telah melalui proses penilaian dan dinyatakan memenuhi persyaratan sebelum keputusan pengisian jabatan ditetapkan.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar setiap kandidat yang diusulkan menduduki jabatan strategis terlebih dahulu melewati proses penilaian yang objektif.

Zudan menekankan, penerapan meritokrasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur administratif. Sistem tersebut harus mampu menghasilkan talenta yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA :  Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Sertijab Kasat Samapta, Kasi Humas, Kapolsek Ciledug dan Pinang

“Semangat utama manajemen talenta adalah memastikan orang yang tepat menduduki jabatan yang tepat untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Dalam transformasi manajemen SDM berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), Zudan juga mendorong instansi pemerintah memanfaatkan data dan teknologi untuk memperkuat objektivitas dalam pemetaan maupun pengembangan talenta.

Dengan pendekatan tersebut, keputusan terkait karier ASN diharapkan semakin didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan faktor subjektivitas.

“Kalau kita ingin mencapai target pembangunan yang besar, kita harus menyiapkan orang-orang terbaik untuk mengerjakannya,” pungkas Zudan. (bc/isl)