Minta Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Klien Desak Polres Pelabuhan Belawan Tangkap dan Tahan Tersangka Kasus Kawin Halangan

Hukum8 Dilihat

MEDAN – Tim advokat dari Kantor Hukum Eka Putra Zakran, S.H., M.H. & Associates (EPZA) mengajukan surat permohonan tindak lanjut penanganan perkara kepada Kapolres Pelabuhan Belawan pada Rabu (30/9/2026). Permohonan tersebut melayangkan desakan agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni Tuan MBI dan Ny. Nu.

Surat bernomor 25/EPZA/AALC/IX/2026 tersebut diajukan oleh tim advokat yang terdiri dari Eka Putra Zakran, S.H., M.H., Rizalman Nasution, S.H., dan Chairul Anwar Lubis, S.H., bertindak atas nama serta mewakili kepentingan hukum klien mereka, R (56). Permohonan ditujukan langsung kepada Kapolres Pelabuhan Belawan c/q Kasatreskrim c/q Penyidik Tomi Septani dkk.

Eka Putra Zakran menjelaskan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana Kawin Halangan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 301/X/Res.1.24/2024/Reskrim dan Nomor 302/X/Res.1.24/2024/Reskrim Polres Belawan.

BACA JUGA :  Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus

“Demi keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum, kami memohon agar penyidik Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka,” tegas Eka Putra Zakran.

Sebagai penguat dalil permohonan, tim kuasa hukum menyertakan Lampiran Salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 39/PK/TUN/2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Rubiati serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan Nomor 41/B/2025/PT.TUN.MDN.

Dengan keluarnya putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak kuasa hukum menilai tidak ada lagi alasan penundaan proses hukum maupun penahanan terhadap kedua tersangka.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya selaku istri sah mengalami kerugian mendalam akibat ditelantarkan dan tidak menerima nafkah pokok lahir maupun batin selama bertahun-tahun. Dalam surat permohonan juga disinggung bahwa tersangka Muhammad Bairi Indra diduga pernah melakukan perbuatan serupa pada tahun 2010 dan sempat ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Medan.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

Surat permohonan penangkapan dan penahanan ini turut ditembuskan ke sejumlah instansi penegak hukum tingkat pusat dan daerah, antara lain Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, Dirreskrim Polda Sumut, serta Kabid Propam Polda Sumut.

Upaya Mediasi Selalu Mangkir dan Dinilai Hanya Tipu Muslihat
Eka Putra Zakran menambahkan bahwa dalam dua bulan terakhir sebenarnya telah dilakukan beberapa kali upaya mediasi dan pertemuan untuk mencapai kesepakatan rencana perdamaian agar kedua belah pihak bisa didamaikan dan akur kembali.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Namun, pihak terlapor MBI beserta kuasa hukumnya berulang kali tidak menepati janji dan mangkir dari kesepakatan. Tercatat sedikitnya ada tiga kali momen janji kesepakatan damai yang dilanggar oleh pihak terlapor:

* 10 September 2026: Pertemuan awal untuk kesepakatan damai dan kontrak perjanjian, namun terlapor mangkir.
* 19 September 2026: Dijadwalkan kembali kesepakatan perjanjian, tetapi terlapor kembali mangkir.
* 28 September: Pertemuan terbaru tiga hari yang lalu juga berujung mangkir.

“Pihak terlapor ini bertele-tele, berputar-putar, dan seolah-olah menciptakan masalah baru. Ini merupakan tipu muslihat untuk mengulur-ulur waktu saja karena tidak ada kesungguhan untuk berdamai dan tidak mau menyiapkan biaya kompensasi perdamaian,” tegas Eka Putra Zakran menutup keterangannya. (r/isl)