BPA Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara di New Delhi

Hukum12 Dilihat

JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memperkuat kerja sama pemulihan aset lintas negara melalui keikutsertaannya dalam Rapat Umum Tahunan (Annual General Meeting/AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) di New Delhi, India.

Pertemuan yang berlangsung pada 28–30 September 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi, tersebut digelar atas undangan Sekretariat ARIN-AP Republik Korea dan Directorate of Enforcement India selaku Presidensi ARIN-AP 2026.

AGM ke-11 ARIN-AP mengusung tema “Closing the Loop: From Tracing to Return” dan dihadiri berbagai negara anggota serta pengamat. Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat kerja sama antarpraktisi hukum sekaligus mempertajam strategi pemulihan dan perampasan aset hasil kejahatan lintas batas.

Delegasi Kejaksaan RI dipimpin Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya. Ia didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Fabian Swantoro, Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset pada BPA Marshel Julia Simbiak, serta Kepala Subbagian Dukungan Teknis pada BPA Boby Mokoginta.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Amankan DPO Narkotika Frengky Ratu Taga Asal Kejaksaan Nusa Tenggara Timur

Keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara pendiri (Founding Member) ARIN-AP sejak jejaring tersebut dibentuk pada 2013 di Seoul, Korea Selatan.

Kejaksaan RI juga tercatat sebagai pelopor kerja sama pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik. Indonesia menjadi penyelenggara dan tuan rumah AGM pertama ARIN-AP di Yogyakarta pada 2014.

Empat tahun kemudian, Indonesia kembali memegang Presidensi sekaligus menjadi tuan rumah AGM ke-5 ARIN-AP yang digelar di Bali pada 2018.

Peran Kejaksaan RI dalam ekosistem pemulihan aset internasional juga dilakukan melalui keterlibatan dalam sejumlah jejaring dan inisiatif global, di antaranya Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative yang merupakan kerja sama Bank Dunia dan UNODC, Globe Network, serta sebagai salah satu pemrakarsa Asset Recovery Bali Conference (ARBC).

Melalui BPA, Kejaksaan RI secara konsisten berperan dalam ARIN-AP, termasuk sebagai anggota Komite Pengarah (Steering Group) dan narahubung resmi (National Contact Point) Indonesia.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa Seorang Saksi dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Partisipasi Indonesia dalam forum tersebut juga berlanjut dalam berbagai AGM ARIN-AP yang digelar di sejumlah negara, seperti Tokyo, Jepang; Sydney, Australia; Ulaanbaatar, Mongolia; hingga AGM ke-11 di New Delhi.

Dalam agenda pertemuan anggota Steering Group ARIN-AP yang terdiri dari Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Republik Korea, Indonesia, Jepang, dan Australia, Kepala BPA menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasionalkan FATF Immediate Outcome 8 melalui kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi yang cepat dan efektif, khususnya dalam perampasan aset tindak pidana.

Kepala BPA menyampaikan bahwa landasan hukum pemulihan aset di Indonesia semakin kuat dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, yang sejalan dengan kewenangan atributif Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurutnya, pertukaran intelijen informal yang dilakukan secara tepat waktu melalui jalur antarpraktisi (practitioner-to-practitioner) dalam jaringan ARIN-AP menjadi salah satu kunci untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) secara formal diajukan.

BACA JUGA :  JAM Intel Dorong Program Jaga Desa Berbasis Antikorupsi di Jawa Timur

Untuk menutup celah yang memungkinkan aset hasil kejahatan disembunyikan di yurisdiksi tertentu (safe havens), Kepala BPA menekankan tiga langkah strategis.

Pertama, meningkatkan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Kedua, menerapkan protokol pembekuan cepat (Quick Freeze) sebelum dilakukan penyitaan. Ketiga, memanfaatkan mekanisme harta pengganti (equivalent value basis/EVB).

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tegas Patris.

Keaktifan Kejaksaan RI dalam ARIN-AP diharapkan semakin memperkuat peran BPA sebagai Center of Excellence dalam pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memastikan hasil kejahatan tidak memiliki tempat aman untuk disembunyikan serta mempercepat proses penelusuran, pengamanan, hingga pengembalian aset lintas yurisdiksi. (bc/isl)