Lokasi Diduga Penyimpanan BBM Dicek, Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong

Hukum, Nasional10 Dilihat

SERANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Senin (28/9).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, sebelum melakukan pengecekan secara langsung, petugas terlebih dahulu memantau kondisi lokasi dari udara menggunakan drone.

“Kami melakukan pemantauan dari udara menggunakan drone, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud,” kata Maruli, Selasa (29/9).

BACA JUGA :  Polda Banten Dampingi Pemulangan dan Pemakaman Korban Kapal Aruphadatu 1

Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan sejumlah wadah yang diduga pernah digunakan untuk menampung BBM. Barang-barang tersebut terdiri atas sekitar tujuh jerigen kosong, 10 drum kosong, serta dua kempu yang juga dalam kondisi kosong.

Maruli menjelaskan, saat petugas melakukan pemeriksaan, lokasi tersebut dalam keadaan kosong. Tidak ditemukan orang maupun aktivitas yang berkaitan dengan penyimpanan atau kegiatan BBM di tempat tersebut.

BACA JUGA :  Mantan Ketua MK Wanti-wanti Kejagung Soal Kasus Gula Impor Tom Lembong: Jangan Sampai Mengotori Kinerja Positif yang Sudah Dibangun

“Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan beberapa wadah berupa jerigen, drum dan kempu, namun seluruhnya dalam keadaan kosong. Kami juga tidak menemukan orang maupun aktivitas kegiatan di lokasi,” jelasnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM. Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Diduga Terima Suap, Oknum Hakim PN Medan Dilaporkan ke KY

“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM, segera sampaikan kepada pihak kepolisian sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutup Maruli. (bc/isl)