Oleh: Dr. M. Iqbal, MA
Ketua STAIS Medan, Ketua PW NW Sumut, Pemerhati Pelayanan Publik
Ada satu kalimat Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto di hadapan Komisi III DPR RI yang bagi saya layak digarisbawahi, “Ukuran reformasi bukan banyaknya aturan, melainkan berubahnya pengalaman warga saat berhadapan dengan polisi.”
Kalimat itu sederhana. Namun di situlah sesungguhnya beban berat seorang calon Kapolri diuji.
Suyudi menawarkan konsep Polisi Bersama Masyarakat. Tujuh program prioritas dirumuskan untuk periode 2026-2029, mulai dari reformasi kelembagaan dan SDM, pembenahan pelayanan publik, penegakan hukum, penguatan pengawasan, tata kelola anggaran, hingga transformasi digital.
Yang menarik perhatian saya, ia tidak berhenti pada visi jangka panjang. Ia memberi jeda pembuktian yang terukur: 100 hari pertama. Dibagi dalam tiga tahap. Hari ke-1 sampai 30 untuk konsolidasi dan audit cepat. Hari ke-31 sampai 60 untuk eksekusi melalui pilot layanan dan operasi prioritas. Dan hari ke-61 sampai 100 untuk publikasi hasil serta evaluasi independen.
Di sinilah publik harus menunggu, sekaligus mengawasi dengan seksama.
Sebab reformasi Polri tidak pernah sekadar soal pergantian pucuk pimpinan. Reformasi adalah soal apakah warga yang datang dengan secarik laporan memperoleh kepastian. Apakah ada penanggung jawabnya. Apakah ada batas waktu yang jelas. Dan apakah hasilnya bisa dilacak.
Formula yang ditawarkan Suyudi sejatinya sangat sederhana: satu laporan, satu penanggung jawab, satu batas waktu, satu hasil yang terlacak.
Persoalannya, apakah formula itu nanti benar-benar hidup di Polsek, di Polres, dan di Polda?
Sumatera Utara memberi pelajaran yang sangat konkret.
Pada September 2026 lalu, saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Kabupaten Karo, seorang warga yang dikenal sebagai pegiat antinarkoba dan antijudi menyampaikan langsung keresahannya. Ia mengeluhkan maraknya narkoba dan perjudian di Tanah Karo. Ia mengaku sudah lama menyuarakan hal itu, namun belum mendapat respons yang memadai. Wapres kemudian menegaskan akan meminta Kapolda Sumut menindaklanjutinya.
Ini bukan sekadar cerita tentang narkoba dan judi. Ini adalah potret tentang rapuhnya saluran pelayanan publik kita.
Mengapa warga harus menunggu momentum bertemu Wakil Presiden hanya untuk menyampaikan keluhan yang seharusnya bisa diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme kepolisian di daerah?
Tentu, keluhan warga bukan serta-merta berarti aparat tidak bekerja. Polres Karo sendiri mencatat, sepanjang Januari hingga awal Juli 2026 telah mengungkap 104 laporan narkotika dengan 136 tersangka. Ketika muncul tuduhan keterlibatan personel dengan bandar, Propam pun melakukan pemeriksaan internal, dan hasil yang diumumkan Polres Karo menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.
Justru karena itu, reformasi harus mampu menjembatani dua hal yang sering berjarak: kinerja aparat di atas kertas, dan pengalaman masyarakat di lapangan.
Hal yang sama tampak dalam perkara Leo Sembiring. Polrestabes Medan menyatakan Leo termasuk dalam tiga orang yang ditetapkan sebagai DPO dalam perkara penganiayaan, setelah peristiwa pencurian di Deli Serdang. Perkara ini kemudian meluas menjadi perhatian publik, dengan desakan agar Polda Sumut dan Polrestabes Medan transparan dalam proses penegakan hukumnya.
Namun perhatian publik itu belakangan berkembang menjadi ekspresi yang patut kita renungkan bersama. Muncul aksi demonstrasi emak-emak terkait kasus Leo Sembiring, yang dalam salah satu aksinya bahkan sampai memajangkan pakaian dalam perempuan di halaman Mako Polrestabes Medan.
Sebagai pemerhati pelayanan publik, saya melihat ini bukan sekadar dinamika demonstrasi. Ketika simbol-simbol privat dipajang di halaman markas penegak hukum, yang tergerus bukan hanya estetika, tetapi marwah Polrestabes Medan sebagai institusi penegak hukum. Di titik ini, wibawa hukum dipertaruhkan.
Apapun latar belakang perkara dan apapun hasil akhir proses hukum Leo Sembiring, negara tidak boleh membiarkan ruang penegakan hukum berubah menjadi panggung yang merendahkan institusinya sendiri. Di sinilah prinsip yang dijanjikan calon Kapolri itu harus hadir: penegakan hukum yang berbasis bukti, proporsional, dan transparan. Tegas kepada pelanggar, adil kepada pencari keadilan, dan berwibawa dalam menjaga marwahnya.
Karena itu, tantangan yang jauh lebih besar tetap menanti: narkoba dan judi online.
Dalam paparannya, Suyudi menempatkan narkoba sebagai prioritas pertama dan judi online sebagai prioritas kedua. Ukurannya tidak lagi sekadar jumlah penangkapan. Fokusnya bergeser, memutus jaringan, melindungi korban, dan memulihkan aset.
Ini paradigma yang harus kita uji bersama.
Polda Sumut pada Maret 2026 mengungkap jaringan judi online di Medan yang menurut penyidik memiliki omzet sekitar Rp7 miliar selama dua tahun.
Maka pertanyaan publik hari ini bukan lagi, berapa orang yang ditangkap?
Pertanyaan yang lebih substantif adalah: siapa pengendalinya? Ke mana aliran uangnya mengalir? Siapa yang menikmati keuntungannya? Apakah aset hasil kejahatan itu berhasil dipulihkan untuk negara dan korban? Dan apakah jaringannya benar-benar terputus, atau hanya berganti pemain?
Itulah makna sesungguhnya dari memutus jaringan dan memulihkan aset.
Bagi calon Kapolri baru, 100 hari pertama bukanlah sekadar kalender kerja. Ia adalah masa pembuktian awal, apakah reformasi mampu bergerak dari ruang paparan di Senayan menuju ruang pelayanan di kantor-kantor polisi.
Masyarakat tidak membutuhkan polisi yang hanya tampak kuat saat melakukan penangkapan. Yang dibutuhkan adalah polisi yang cepat ketika melayani, cermat ketika menyidik, adil ketika mengambil keputusan, dan transparan ketika diawasi.
Sebab pada akhirnya, reformasi Polri tidak akan diukur dari seberapa indah program dipresentasikan di hadapan Komisi III.
Ia akan diuji pada momen yang paling sederhana: ketika seorang warga datang membawa laporan.
Apakah ia didengar? Apakah laporannya ditangani dengan kepastian? Apakah institusinya tetap terjaga marwahnya?
Dan ketika narkoba serta judi online merusak keluarga dan generasi muda, apakah yang diburu hanya pelaku di lapangan, atau benar-benar jaringan dan uang di belakangnya?
Di situlah 100 hari pertama kepemimpinan baru layak disebut sebagai pembuktian reformasi.
Seperti dikatakan Suyudi dalam penutup paparannya, Kapolri bukan sekadar jabatan dan karier, melainkan amanah untuk memastikan kewenangan negara tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Dan standar integritas itu, menurut paparannya sendiri, harus tetap dapat diawasi oleh masyarakat.
Polri yang kuat bukan karena ditakuti. Polri kuat ketika kewenangannya dipercaya, pelayanannya dirasakan, dan penegakan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan – termasuk dalam menjaga kehormatan institusinya di hadapan publik.
