Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidsus Jadi Momentum Berbenah

Hukum107 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan pembenahan, terutama dalam memperkuat sistem pengawasan dan kontrol internal.

“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini menjadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” ujar ST Burhanuddin dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (26/7/2026).

BACA JUGA :  Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Tata Niaga Timah

Burhanuddin mengakui kasus tersebut merupakan ujian berat bagi institusi Kejaksaan. Meski demikian, ia meminta seluruh jajaran Adhyaksa tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum dan menjadikan peristiwa ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja serta menjaga kepercayaan publik.

“Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, serta mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” tegasnya.

Menanggapi keraguan sebagian masyarakat terhadap penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah, Burhanuddin memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

BACA JUGA :  Lanjutan Perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi

“Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas,” katanya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (24/7/2026).

Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni kasus PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

BACA JUGA :  Upaya Kasasi Berhasil, Kejari Eksekusi Mantan Sekda Labuhanbatu MYS

Perkembangan tersebut menandai babak baru dalam proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. (bc/isl)