Dipecat dari Polisi, Briptu MD Ungkap Dugaan Aliran Dana Penipuan Seleksi Polri, Nama Eks Karo SDM Polda Jambi Disebut

Hukum43 Dilihat

JAMBI – Kasus dugaan penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi memasuki babak baru. Briptu MD, tersangka yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian, disebut mengungkap dugaan aliran dana hasil penipuan kepada sejumlah anggota Polri.

Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.

Ferdi menyebut, dalam BAP, MD mengaku sebagian uang hasil dugaan penipuan mengalir kepada seorang perwira yang disebut berinisial Kombes Pol H. Saat dugaan perkara berlangsung, Kombes H disebut menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.

“Untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan pejabat utama Polda Jambi,” kata Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).

Menurut Ferdi, dugaan penipuan tersebut berlangsung melalui dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus.

Untuk kuota reguler, disebut terdapat 27 orang yang menjadi “pasien”, tetapi hanya satu orang yang dinyatakan lulus. Dari rangkaian tersebut, 26 orang disebut gagal masuk Polri dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar.

BACA JUGA :  Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan MUI Sumut Apresiasi AdNI

Sementara itu, skema kuota khusus disebut melibatkan 16 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp14 miliar. Dengan demikian, total dana yang dihimpun dalam dua rangkaian tersebut disebut mendekati Rp28 miliar.

Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Diperiksa

Ferdi menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh MD. Namun, dia meminta penyidik Mabes Polri dan Polda Jambi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.

Menurut dia, tidak masuk akal apabila seorang anggota berpangkat Briptu seorang diri mampu menjanjikan kelulusan seseorang dalam proses seleksi Bintara Polri.

“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” ujar Ferdi.

Selain Kombes H, Ferdi juga menyebut dugaan aliran dana kepada seorang perwira berinisial Ipda P dan Brigadir R.

Ia meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang memiliki akses terhadap sistem atau data seleksi di tingkat Mabes Polri.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Orang Diamankan

“Klien kami tidak bisa seorang diri, tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri, klien kami ini jadi tumbal saja,” katanya.

Disebut Diperintah Mencari Calon Peserta

Ferdi mengatakan, berdasarkan keterangan MD, tersangka disebut mendapat perintah dari Kombes H untuk mencari orang yang ingin masuk Polri. Para calon peserta tersebut kemudian disebut sebagai “pasien”.

Dalam skema reguler, MD disebut berhasil mengumpulkan 27 orang. Namun, hanya satu orang yang dinyatakan lulus.

Setiap korban disebut mengalami kerugian yang berbeda, mulai dari sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Kuota Khusus Disebut Fiktif

Menurut Ferdi, skema kuota khusus muncul setelah MD diminta mempertanggungjawabkan uang dari peserta reguler yang tidak lulus.

Karena tidak mampu mengembalikan seluruh uang tersebut, MD kemudian disebut membuat skema kuota khusus untuk mendapatkan korban baru. Para korban baru dijanjikan dapat masuk Polri melalui jalur khusus, meski kuota tersebut disebut tidak pernah ada.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Gedung Ombudsman Soal Kasus Minyak Goreng

“Jadi karena klien kami diminta pertanggungjawaban, dia buat kuota khusus fiktif, dengan niat mengembalikan uang korban,” ujar Ferdi.

Atas munculnya dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota Polri tersebut, kuasa hukum MD menyatakan akan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan bagi kliennya.

Polda Jambi Masih Mendalami

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya masih mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana yang disampaikan kuasa hukum MD.

“Masih didalami,” kata Erlan saat dikonfirmasi pada Senin sore.

Erlan juga membenarkan bahwa MD dan seorang tersangka lainnya berinisial Y telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Keduanya saat ini masih menjalani proses hukum pidana.

Sementara itu, konfirmasi mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum MD terhadap Kombes H masih diupayakan. (bc/isl)