JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama hukum internasional dan menjaga supremasi hukum (rule of law). Komitmen tersebut disampaikan saat Kejaksaan RI menerima kunjungan kehormatan (courtesy visit) pimpinan dan delegasi Presidents of Law Association (POLA) yang didampingi pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.
Pertemuan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026). Pertemuan menjadi momentum mempererat hubungan antarkomunitas hukum sekaligus membahas tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks di tingkat global.
Mewakili Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kehadiran para presiden dan perwakilan asosiasi hukum dari berbagai negara.

Menurut Narendra, pertemuan tersebut membuka ruang untuk saling memahami sistem hukum, bertukar pengalaman, serta mendiskusikan berbagai tantangan yang dihadapi institusi penegak hukum dan profesi hukum di tengah perkembangan masyarakat yang dinamis.
Ia menjelaskan, kewenangan Kejaksaan RI tidak hanya terbatas pada fungsi penuntutan dalam perkara pidana. Kejaksaan juga memiliki peran dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pemulihan aset, intelijen penegakan hukum, serta pengawasan.
Dalam bidang DATUN, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjalankan peran preventif dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan pengambilan keputusan publik berlangsung secara legal, cermat, akuntabel, dan berdasarkan hukum.
Narendra menilai tantangan penegakan hukum saat ini tidak dapat lagi dipandang secara terpisah antara hukum pidana, kepentingan keperdataan negara, tata kelola pemerintahan, perlindungan aset publik, dan kepentingan masyarakat.
“Seluruhnya saling berkaitan dalam satu tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap kepentingan publik,” tegasnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial (AI), kejahatan lintas negara, aset virtual, transaksi keuangan digital, perlindungan data, hingga sengketa perdagangan lintas yurisdiksi telah menghadirkan persoalan hukum yang semakin kompleks.
Karena itu, Narendra menekankan pentingnya kerja sama internasional. Tidak ada satu institusi maupun negara yang dapat menghadapi berbagai tantangan tersebut secara mandiri.
Ia juga menilai keterlibatan organisasi profesi hukum, praktisi, dan akademisi menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat respons terhadap perkembangan hukum global.

Forum POLA, lanjutnya, memiliki posisi strategis dalam menjaga standar profesi, membangun budaya integritas, serta menjembatani dinamika praktik hukum dengan pembentukan kebijakan.
Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan RI menawarkan tiga pilar penguatan kerja sama ke depan.
Pertama, pengembangan kapasitas dan pendidikan hukum melalui pertukaran pengetahuan, pelatihan bersama (joint training), serta program edukasi untuk melahirkan praktisi hukum yang kompeten, berintegritas, dan memiliki perspektif internasional.
Kedua, penguatan jejaring profesi hukum lintas negara, terutama melalui komunikasi yang efektif untuk mempermudah pertukaran informasi dan penanganan persoalan hukum yang berdimensi lintas yurisdiksi.
Ketiga, penguatan komitmen terhadap supremasi hukum (rule of law), integritas, dan kepercayaan publik dengan mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan beretika.
Mengakhiri sambutannya, Narendra menegaskan keterbukaan Kejaksaan RI untuk terus berkolaborasi dengan komunitas hukum internasional.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran hukum sebagai fondasi keadilan, ketertiban, sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. (bc/isl)
