SOFIFI – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menunjukkan ketegasan dalam membenahi internal Kepolisian Daerah Maluku Utara. Sebanyak 21 anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Upacara PTDH dipimpin langsung Irjen Pol Arif Budiman di Lapangan Apel Catur Prasetya, Sofifi, Senin (7/9/2026).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 hingga Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah tegas itu menjadi bagian dari komitmen Kapolda Maluku Utara untuk memperkuat disiplin, kode etik, dan profesionalisme personel sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Arif.
Menurutnya, PTDH bukanlah sebuah kebanggaan. Sebaliknya, keputusan tersebut merupakan hal yang berat karena menyangkut personel yang sebelumnya menjadi bagian dari institusi Polri.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” tegasnya.
Arif menegaskan, pemberian sanksi harus berjalan seimbang dengan penghargaan terhadap personel yang berprestasi. Karena itu, setiap anggota dituntut menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi.
Ia juga meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian 21 anggota tersebut sebagai bahan pembelajaran dan introspeksi.
“Harus pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” katanya.
Beragam Pelanggaran
Ke-21 personel yang dijatuhi PTDH berasal dari sejumlah satuan kerja di lingkungan Polda Maluku Utara dan jajaran Polres.
Mereka disebut terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran, di antaranya desersi atau meninggalkan dinas, narkoba, asusila, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kekerasan seksual.
Arif menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan para pimpinan di setiap satuan kerja untuk meningkatkan pengawasan melekat terhadap anggota.
“Jangan biarkan pelanggaran sekecil apa pun dan segera tindak lanjuti sesuai permasalahan yang ada,” ujarnya.
Kapolda juga memberikan perhatian terhadap perilaku personel di ruang digital. Seluruh anggota diminta bijak menggunakan media sosial dan tidak membuat konten yang berpotensi menurunkan citra pribadi maupun institusi.
Kapolda Beri Tips Cegah Pelanggaran
Setelah memimpin upacara PTDH, Arif menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan personel agar terhindar dari pelanggaran.
Pertama, meningkatkan keamanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas.
Kedua, memperkuat pengawasan melekat dari tingkat satuan kerja hingga satuan wilayah.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dengan menjaga nama baik pribadi dan institusi.
Keempat, mensyukuri profesi sebagai anggota Polri dengan mengingat kembali niat awal ketika mengucapkan sumpah sebagai anggota Kepolisian.
Menurut Arif, integritas personel merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia pun memberikan apresiasi kepada anggota Polda Maluku Utara yang selama ini tetap setia, berdedikasi, dan berintegritas dalam menjalankan tugas.
“Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” pesannya.
Profil Irjen Pol Arif Budiman
Irjen Pol Arif Budiman merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang Brigade Mobil (Brimob).
Sebelum dipercaya memimpin Polda Maluku Utara, Arif menjabat Danpas Brimob II Korbrimob Polri.
Ia kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Maluku Utara menggantikan Irjen Pol Waris Agono yang memasuki masa pensiun. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Arif memiliki rekam jejak sejumlah jabatan strategis, di antaranya Kapolres Serdang Bedagai, Wadansat Brimob Polda Sumatera Selatan, Dansat Brimob Polda Bangka Belitung, Dansat Brimob Polda Sumatera Selatan, Dansat Brimob Polda Jawa Barat, serta Danpas Gegana Korbrimob Polri.
Ia menyandang pangkat Brigjen sejak 23 Desember 2022 dan kemudian dipercaya mengemban pangkat bintang dua sebagai Irjen Pol.
Di bawah kepemimpinannya, penegakan disiplin internal menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memperkuat profesionalisme personel dan menjaga citra Polda Maluku Utara di tengah masyarakat. (bc/isl)
