Jakarta – Pemerintah menunjukkan langkah tegas dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk dugaan perubahan fungsi lahan bekas kebakaran menjadi perkebunan dalam waktu singkat.
Presiden Prabowo Subianto meminta temuan tersebut segera diselidiki untuk memastikan apakah kebakaran terjadi karena faktor kesengajaan dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Ketegasan Presiden tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menilai dugaan alih fungsi lahan bekas karhutla menjadi perkebunan harus ditelusuri oleh pihak berwenang.
“Kalau hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Puan menegaskan lahan yang baru saja terdampak karhutla tidak semestinya langsung dimanfaatkan untuk perkebunan sawit. Karena itu, ia meminta proses penyelidikan dilakukan sesegera mungkin.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga secara khusus menyoroti laporan mengenai lahan yang terbakar kemudian berubah menjadi wilayah perkebunan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Prabowo meminta aparat dan kementerian terkait menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan, sekaligus memastikan apakah aktivitas tersebut dilakukan masyarakat atau korporasi.
“Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan, apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus,” ujar Prabowo.
Presiden bahkan meminta nama-nama korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla segera dilaporkan kepadanya. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan hak guna usaha (HGU).
“Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya. Ini sudah kelewatan,” tegasnya.
Langkah tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menangani dampak karhutla, tetapi juga membongkar penyebab dan potensi praktik penyalahgunaan lahan di baliknya.
Pemerintah juga membuka ruang koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memastikan pengawasan dan penegakan aturan berjalan efektif.
Dengan instruksi Presiden yang langsung meminta penyelidikan serta dukungan DPR, penanganan karhutla kini diarahkan tidak sebatas pemadaman dan pemulihan, tetapi juga pada penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, dan penertiban korporasi yang terbukti melanggar aturan. (bc/isl)
