MEDAN – Enam bulan pasca kecelakaan lalu lintas di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, kondisi Andi (37) dilaporkan masih memerlukan banyak operasi dan membutuhkan serangkaian perawatan medis lanjutan.
Di tengah perjuangan pemulihan korban, keluarga juga mempertanyakan perkembangan penanganan hukum atas kecelakaan yang terjadi pada 28 Februari 2026 sekitar pukul 01.40 WIB tersebut.
Andi, yang disebut keluarga sebagai seorang wirausahawan kreatif dan tulang punggung keluarga, mengalami sejumlah cedera serius akibat kecelakaan tersebut. Hingga kini, ia masih menjalani perawatan dan belum dapat bergerak secara normal.
Menurut keterangan keluarga, saat kejadian Andi dibonceng rekannya, MP, dalam perjalanan pulang dari arah Jalan Garuda, Kupi Kilat.
Motor yang mereka tumpangi melintas dari arah Bundaran Pardede menuju Jalan Halat melalui Jalan Juanda. Pada saat bersamaan, sebuah mobil BMW 320i disebut datang dari arah Multatuli menuju kawasan Polonia melalui Jalan Imam Bonjol.
Keluarga korban, berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari saksi di lokasi, menduga mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sebelum terjadi tabrakan di persimpangan.
Akibat benturan tersebut, Andi mengalami patah tulang pada lengan, kaki, panggul, serta cedera pada bagian wajah dan rahang.
Keluarga menyebut dokter memperkirakan proses pemulihan korban membutuhkan waktu cukup panjang dan memerlukan sejumlah operasi lanjutan.
Pengemudi Disebut Sempat Menghilang
Dalam keterangan yang disampaikan keluarga, mobil BMW tersebut dikemudikan oleh Melvern Chandra.
Keluarga menyebut setelah kecelakaan terjadi, pengemudi kendaraan tersebut sempat tidak dapat dihubungi selama kurang lebih dua minggu.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa pada 1 Maret 2026, perawatan Andi dipindahkan dari RS Elisabeth ke RS Bunda Thamrin.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, menurut keluarga, Melvern Chandra datang ke rumah sakit dan meminta sejumlah dokumen terkait penghasilan korban, seolah menantang siap ganti rugi materil.
Pada 13 dan 14 Maret 2026, keluarga mengaku didatangi dua orang yang memperkenalkan diri sebagai pengacara bernama Wili dan Samuel.
Kedua orang tersebut disebut membawa surat kesepakatan ketika Andi masih dalam kondisi anestes, belum sadar sepenuhnya, setelah menjalani operasi.
Keluarga menyatakan perjanjian tersebut ditandatangani ketika korban belum dapat memberikan pendampingan maupun arahan secara optimal kepada keluarganya.
Dalam dokumen tersebut, menurut keluarga, terdapat komitmen untuk menanggung biaya operasi-operasi yang akan dijalankan korban.
Namun, keluarga mempertanyakan status kuasa hukum kedua orang yang hadir dalam proses penandatanganan tersebut karena, menurut mereka, surat kuasa dari pihak yang diwakili belum diperlihatkan pada saat itu.
Komunikasi Terputus
Keluarga menyebut telah menyerahkan surat keterangan dokter pada 2 April 2026 sebagai persiapan operasi lanjutan.
Sehari kemudian, menurut keluarga, pihak Melvern Chandra menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan keluarganya.
Namun, pada 4 April 2026, keluarga mengaku komunikasi melalui aplikasi WhatsApp terputus karena nomor mereka diblokir.
Keluarga kemudian mengirimkan surat somasi pada 9 April 2026.
Selain persoalan biaya pengobatan dan operasi lanjutan, keluarga juga menyoroti perkembangan penanganan laporan polisi terkait kecelakaan tersebut.
Laporan polisi tercatat dengan nomor:
LP/A/252/III/2026/SPKT SATLANTAS/POLRESTABESMEDAN/POLDASUMUT.
BAP Dilakukan di Dalam Ambulans
Menurut keluarga, pemeriksaan terhadap Andi baru dilakukan pada 19 Agustus 2026.
Pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dilakukan di dalam ambulans yang berada di depan Polrestabes Medan karena kondisi korban belum memungkinkan untuk bergerak.
Keluarga mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah berlangsung selama sekitar enam bulan.
Keluarga juga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait penanganan di lokasi kecelakaan, termasuk pemeriksaan terhadap pengemudi, status kendaraan yang terlibat kecelakaan, keberadaan saksi, hingga proses penanganan barang bukti.
Seluruh hal tersebut, menurut keluarga, perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Keluarga Minta Pengawasan Objektif
Irly, adik korban Andi, mengatakan keluarganya berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional.
Ia mengatakan, selama enam bulan terakhir keluarga harus menghadapi kondisi Andi yang masih membutuhkan perawatan intensif.
“Kakak laki-laki saya masih terbaring di atas kasur dan belum bisa bergerak. Sementara kami melihat proses hukum berjalan sangat lambat. Kami hanya meminta keadilan dan berharap hukum ditegakkan secara benar untuk semua pihak,” ujar Irly kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Keluarga berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Mereka juga meminta adanya pengawasan objektif terhadap seluruh proses penanganan perkara, termasuk perkembangan laporan polisi yang telah dibuat sejak Februari 2026.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut belum dicantumkan dalam rilis yang disampaikan keluarga.
Pihak keluarga berharap seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang dilaporkan, dapat memberikan klarifikasi agar perkara ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (r/isl)
