BANDUNG – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Buronan bernama Edi Naryanto (51) itu diamankan pada Kamis (3/9/2026) di kawasan Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Edi Naryanto merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, melalui PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang.
Dalam perkara tersebut, perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,801 miliar.
Terpidana diketahui lahir di Cilacap pada 3 September 1975. Ia merupakan warga Desa Ciawitali, Panulisan Timur, Kecamatan Dayeuh Luhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan bekerja sebagai karyawan BUMN.
Edi Naryanto telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016.
Dalam putusan tersebut, Edi dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467 subsidair tiga tahun kurungan.
Saat diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Edi Naryanto disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar.
Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang guna menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung sebelumnya telah meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran agar segera dilakukan eksekusi demi memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Kejaksaan RI juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum. (bc/isl)
