Rapat Bareng DPR, Jaksa Agung Pamer Selamatkan Rp24, 7 Triliun Duit Negara dari Koruptor Sepanjang 2025

Hukum, Nasional, News32 Dilihat

JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyalamatkan Rp24.716.743.351.180,30 dari total kerugian negara sebesar Rp300,86 triliun dalam perkara korupsi dan Tindak Pencucian Uang (TPPU). Jumlah ini tercatat sepanjang tahun 2025.

“Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial. Jajaran Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp24.716.743.351.180,30,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dilansir Merdeka dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Ribuan Laporan Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyebut, Kejaksaan menerima 4.748 laporan masyarakat terkait kasus korupsi dan TPPU. Kemudian, perkara yang dituntut mencapai 1.590 dari proses hukum yang dikembangan 4.131 perkara.

Sedangkan, untuk tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan perkara terkait TPPU, secara kumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi 221 perkara.

Mekanisme Penyelamatan Negara

Burhanudin menjelaskan, mekanisme penyelamatan kekayaan negara oleh Tipidsus ini masih bersifat sementara sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” pungkasnya. (mrd/isl)