Tiga Posisi Direksi Masih Kosong, Muhri: Komisaris Bank Sumut Jangan Diam, Bantu Selesaikan!

Bisnis, Sumut34 Dilihat

MEDAN — Kekosongan sejumlah jabatan strategis di jajaran Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menjadi sorotan. Dari struktur lima jabatan direksi yang dibutuhkan, saat ini hanya dua posisi yang tercatat terisi, yakni Direktur Utama Heru Mardiansyah dan Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Sandhy Sofian. Tiga posisi lainnya—Direktur Keuangan, Direktur Kepatuhan, serta Direktur Bisnis dan Syariah—masih dalam proses pengisian.

Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karena menyangkut efektivitas pengelolaan bank pembangunan daerah milik pemerintah daerah se-Sumatera Utara.

Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumatera Utara (PD 14 Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, mempertanyakan sejauh mana Dewan Komisaris Bank Sumut menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong penyelesaian kekosongan direksi tersebut.

“Dewan Komisaris harus ikut mencari solusi terbaik. Jangan hanya melihat proses seleksi berjalan, kemudian merasa persoalan selesai. Bank Sumut membutuhkan kepemimpinan yang lengkap dan efektif. Ini menyangkut kepentingan pemegang saham dan masyarakat Sumatera Utara,” tegas Muhri Fauzi Hafiz, kepada wartawan di Medan, Sabtu (22/8/2026).

BACA JUGA :  Dirut Kabir Bedi: Dana Rp 73,2 Miliar Aman di Bank Sumut

Secara faktual, RUPS LB Bank Sumut pada November 2025 telah menetapkan Heru Mardiansyah sebagai Direktur Utama, Sandhy Sofian sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Presley Hutabarat sebagai Direktur Keuangan, serta Irwansyah Tuwareh Dongoran sebagai Direktur Bisnis dan Syariah. Namun, pengangkatan tiga nama tersebut masih harus melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK.

Masalah kemudian bertambah setelah Direktur Kepatuhan Bank Sumut, Eksir, mengundurkan diri dan pengunduran tersebut disetujui dalam RUPS pada 6 April 2026. Saat itu Bank Sumut menyatakan belum memiliki calon pengganti dan proses pengisian kekosongan direksi sedang berjalan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebenarnya telah membuka seleksi untuk tiga jabatan tersebut melalui Pengumuman Nomor 04/PANSEL-BUMD/2026, yakni Direktur Keuangan, Direktur Kepatuhan, dan Direktur Bisnis & Syariah.

Bahkan, berdasarkan pengumuman resmi Pansel Nomor 15/PANSEL-BUMD/2026, tahapan seleksi telah mencapai hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Laporan media pada akhir April menyebut sembilan dari 12 peserta dinyatakan lulus UKK dan enam nama kemudian dikirim ke OJK untuk mengisi tiga jabatan tersebut.

BACA JUGA :  Program Bakti TNI Terus Berjalan, Renovasi SMP Negeri 3 Purbatua Capai Progres 81,5 Persen

Namun, menurut Muhri, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya panitia seleksi.

“Yang menjadi pertanyaan publik adalah apa langkah konkret Dewan Komisaris untuk memastikan proses ini tidak berlarut-larut? Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan tanggung jawab memastikan tata kelola bank berjalan baik. Jangan sampai kekosongan jabatan strategis dianggap sebagai persoalan biasa,” katanya.

Muhri menilai posisi Komisaris Utama Firsal Ferial Mutyara, yang dikenal sebagai pengusaha dan Ketua KADIN Sumatera Utara, serta Agus Fatoni, Komisaris Non-Independen yang memiliki pengalaman sebagai pejabat senior Kementerian Dalam Negeri, seharusnya menjadi kekuatan penting untuk membantu mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Situs resmi Bank Sumut mencatat Firsal menjabat Komisaris Utama sejak September 2025, sedangkan Agus Fatoni menjabat Komisaris Non-Independen sejak Desember 2025. Situs tersebut juga menjelaskan fungsi Komisaris Non-Independen sebagai pengawas strategis sekaligus representasi pemegang saham pemerintah daerah.

“Dida punya jaringan pengusaha yang luas. Agus Fatoni juga punya pengalaman dan jaringan nasional di pemerintahan pusat. Pertanyaannya sederhana: apa yang sudah dilakukan secara maksimal untuk membantu Bank Sumut menyelesaikan persoalan ini?” ujar Muhri Fauzi Hafiz.

BACA JUGA :  Amankan Objek Wisata Pantai, Polairud Polres Sibolga Gencarkan Patroli Keselamatan

Muhri menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan proses fit and proper test karena kewenangan OJK memang harus dihormati. Justru, menurut dia, komunikasi dan koordinasi antara pemegang saham, komisaris, manajemen dan OJK harus dilakukan secara profesional agar proses pengisian direksi tidak kehilangan momentum.
OJK sendiri menegaskan bahwa jumlah, komposisi, kriteria dan independensi Direksi bank umum wajib memenuhi ketentuan tata kelola. OJK juga mengatur mekanisme pengangkatan, penggantian, pembidangan tugas direksi serta mekanisme direktur pengganti.

“Kalau memang ada persoalan komunikasi dengan OJK, komunikasikan secara terbuka dan profesional. Kalau tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan membantu mencari solusi, untuk apa jabatan komisaris itu dipertahankan? Jangan sampai rakyat melihat komisaris hanya menerima remunerasi dari perusahaan daerah, sementara persoalan penting seperti kekosongan direksi dibiarkan berlarut-larut.” kata Muhri. (r/isl)