Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Bauksit di Kalimantan Barat

Hukum14 Dilihat

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, (22/5/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh izin dari pengadilan, pemeriksaan ahli terkait perhitungan kerugian negara, serta pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.

Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni:

  1. YA selaku Komisaris PT QSS.
  2. IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
  3. HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
  4. AP selaku Direktur PT QSS.
BACA JUGA :  Jaksa Agung Urai Capaian Kerja Satgas PKH: Berhasil Selamatkan Rp371,1 Trilyun dan Mengamankan Kawasan Hutan Indonesia

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap bahwa PT QSS yang bergerak di sektor pertambangan bauksit diakuisisi oleh tersangka SDT bersama tersangka YA. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun, setelah PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), ditemukan fakta bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit yang diperoleh dari luar wilayah IUP secara ilegal.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Lantik 30 Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

Bauksit ilegal tersebut diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS berupa IUP OP, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan praktik suap dalam proses pengurusan izin dan dokumen ekspor. Tersangka SDT diduga meminta bantuan tersangka IA dan pihak lainnya untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada tersangka HSFD selaku penyelenggara negara, sehingga dokumen perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi syarat.

Akibat penyalahgunaan dokumen perizinan dan pengiriman bauksit ilegal tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Segini Tuntutan Pencuri Listrik Tambang Bitcoin 

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidiair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (bc)