KEBUMEN – Calon Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengambil langkah hukum dengan melaporkan jurnalis online dengan dugaan pencemaran nama baik yang mengandung hoax, fitnah, dan pelecehan.
Dia melaporkan langsung ke Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, pada Jumat (25/10/2024) malam, dengan nomor register Rekom/238/X/2024/SPKT
Dalam berita itu, Arif disebut sebagai Hadratussyaikh (mahaguru) dan Panglima Para Kiai se-Kabupaten Kebumen. Menurutnya, itu sebagai bentuk pelecehan, karena dia tidak pernah didaulat sebagai mahaguru.
“Itu jelas bentuk penghinaan, masa disebut hadratussyaikh. Ada kalimat yang tidak sepantasnya dan itu ngarang,” ujar Arif dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Dia menegaskan bahwa fakta-fakta dalam berita itu dipastikan tidak ada. Bagi dia, penulis hanya beropini menggunakan imajinasinya.
Adanya berita itu, lanjutnya, telah meresahkan masyarakat, terutama di kalangan para kiai santri. Terlebih isi beritanya juga menyinggung kiai dan pondok pesantren ternama di Kebumen.
“Coba bayangkan, kalau misalkan dari alim ulama terpancing, para santri-santrinya terpancing. Kemudian loyalis saya juga terpancing, ini kan akan menjadi benturan keras,” tandasnya.
Dia melaporkan langsung ke Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, pada Jumat malam 25 Oktober 2024, dengan nomor register Rekom/238/X/2024/SPKT.(rmi/mrk)