Kejagung Geledah Gedung Ombudsman Soal Kasus Minyak Goreng

Hukum190 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan suap dalam perkara vonis lepas korporasi minyak goreng.

Tim penyidik meninggalkan gedung sekitar pukul 17.10 WIB sambil membawa sejumlah barang dari dalam kantor Ombudsman. Barang yang dibawa antara lain berkas dokumen, tas jinjing berwarna merah, hingga satu boks yang diduga berisi barang bukti.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 10 Restorative Justice, Termasuk Perkara Pencurian di Morowali

Usai keluar dari gedung, rombongan penyidik langsung menuju kendaraan yang telah menunggu di halaman. Mereka meninggalkan lokasi menggunakan empat mobil berwarna hitam tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penyidik juga menyasar rumah dan kantor salah satu komisioner Ombudsman.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Asal Malaysia, Satu Tersangka Diamankan

Menurut Anang, penggeledahan berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman terkait polemik kelangkaan minyak goreng yang sempat digunakan perusahaan dalam gugatan di PTUN.

Dugaan itu membuat komisioner terkait disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan dan penuntutan. (dt/bc)