MEDAN — Kuasa hukum buruh, Eka Putra Zakran, SH., MH., menyayangkan terjadinya kericuhan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia meminta pimpinan PN Medan memeriksa dua petugas keamanan yang disebut terlibat dalam insiden tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Kericuhan terjadi Kamis sore (10/9/2026) di depan Ruang Cakra 6 PN Medan, Jalan Pengadilan No. 10, Medan. Dalam kejadian itu, Eka Putra Zakran didampingi anggota tim hukumnya, Zeinal Zuhri Tanjung, SH.
Dua petugas keamanan yang disebut terlibat masing-masing berinisial Al-Hanafi dan Simanjuntak.
Eka mengatakan, persoalan bermula ketika dirinya bersama tim hukum mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan untuk meminta informasi mengenai jadwal pelaksanaan aanmaning dan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dari PTSP, pihaknya memperoleh informasi bahwa juru sita yang menangani perkara tersebut adalah M. Syahrir Harahap. Karena tidak memiliki nomor kontak juru sita dan tidak memperoleh nomor tersebut dari PTSP, Eka bersama tim kemudian bermaksud menemui langsung yang bersangkutan untuk berkoordinasi.
Namun, menurut Eka, langkah tersebut justru berujung pada persoalan dengan petugas keamanan.
“Awalnya keadaan baik-baik saja. Kami datang dengan baik setelah mendapat informasi dari PTSP, Saudara Anggi, yang menyebutkan Juru Sita-nya adalah M. Syahrir Harahap. Kami tidak memiliki nomor kontak beliau, sementara nomor tersebut juga tidak diberikan kepada kami. Jadi menurut kami, wajar apabila kami ingin bertemu langsung untuk berkoordinasi terkait jadwal eksekusi,” ujar Eka.
Eka menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan hukum kliennya, Ella Rista Purba, dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Menurutnya, perkara itu telah dimenangkan kliennya hingga tingkat MA dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebut permohonan eksekusi dan aanmaning telah didaftarkan lebih dari satu bulan lalu. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pemanggilan maupun jadwal pelaksanaan proses tersebut.
“Kedatangan kami hari ini adalah untuk mendapatkan kepastian terkait proses eksekusi dan aanmaning. Namun, kami justru merasa dihalang-halangi untuk bertemu dengan Juru Sita. Kami adalah kuasa hukum yang sedang menjalankan tugas profesi untuk kepentingan hukum klien,” katanya.
Mengaku Dibentak dan Terjadi Dorong-dorongan
Eka juga mengklaim kedua petugas keamanan tersebut mengeluarkan kata-kata kasar dan membentak pihaknya. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi dorong-mendorong antara petugas keamanan dan pihak kuasa hukum di depan Ruang Cakra 6.
Keributan tersebut kemudian menarik perhatian pengunjung persidangan lainnya sehingga area di sekitar ruang sidang menjadi ramai dan penuh sesak.
Atas kejadian tersebut, Eka meminta Ketua PN Medan memberikan perhatian serius dengan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap kedua petugas keamanan yang disebut terlibat.
Ia juga meminta agar sanksi tegas diberikan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran terhadap standar pelayanan di lingkungan pengadilan.
“Saya meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memeriksa kejadian ini secara objektif dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Jangan sampai tindakan oknum justru mengganggu masyarakat maupun advokat yang sedang menjalankan tugas dan kepentingan hukum kliennya,” tegas Eka.
Menurutnya, seluruh pihak yang berada di lingkungan pengadilan semestinya mengedepankan profesionalisme, sikap humanis, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan para pencari keadilan.
“Jangan sampai komunikasi yang seharusnya dapat diselesaikan dengan baik justru berujung pada kericuhan. Kami datang untuk mencari informasi dan melakukan koordinasi mengenai proses hukum klien kami, bukan untuk membuat keributan,” ujarnya.
Eka menilai dugaan penghalangan terhadap akses pihaknya untuk memperoleh informasi dan berkoordinasi mengenai proses perkara perlu mendapat perhatian serius. Namun, ia menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada pihak PN Medan melalui pemeriksaan yang objektif.
“Saya tidak ingin persoalan ini terulang kepada advokat maupun masyarakat pencari keadilan lainnya. Karena itu, kami meminta adanya evaluasi dan tindakan tegas agar pelayanan di lingkungan pengadilan berjalan profesional, transparan, dan tidak diskriminatif,” tutup Eka.
Eka Putra Zakran merupakan advokat/praktisi hukum dan dosen Fakultas Hukum UMSU. Ia juga sedang menempuh pendidikan doktoral pada Program Pascasarjana UINSU Medan. (r/isl)

