Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Hukum543 Dilihat

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui platform TikTok dan Tevi. Dalam pengungkapan dua perkara berbeda selama Juni 2026, polisi mengamankan enam orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, para pelaku diduga memanfaatkan fitur live streaming untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk memperoleh tayangan yang lebih vulgar sekaligus mendapatkan keuntungan ekonomi.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Modus Pertama, Penonton Dialihkan ke Tevi

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.

BACA JUGA :  Warga Resah, Pertanyakan Aset BUMDes yang Diduga Dijual Oknum Kades Baru

RA berperan sebagai talent, sedangkan RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran. Dalam aksinya, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian.

Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K–10K.

Setelah itu, penonton diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi dengan tawaran tayangan lanjutan yang lebih vulgar. Untuk mengakses tayangan tersebut, penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang dengan nilai sekitar Rp5.000.

Para pelaku juga menerima pembayaran melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi.

Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak Asal Muaro Jambi

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” ujar Adex.

Perkara Kedua Terungkap di Tiga Wilayah

Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri mengungkap praktik serupa di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Tiga orang diamankan, masing-masing berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).

Menurut Adex, dalam aktivitas tersebut talent melakukan adegan asusila dengan mempertontonkan area intim kepada penonton. Host kemudian mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Setelah target donasi terpenuhi, talent diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk melanjutkan siaran.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” kata Adex.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Setujui 12 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Kalimantan Utara

Dijerat Pasal Pornografi

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melanggar ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.

Para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Kepolisian juga terus melakukan pemantauan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan platform digital yang berpotensi menjadi sarana distribusi konten ilegal. (bc/isl)