Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak Asal Muaro Jambi

Hukum16 Dilihat

JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Rabu (15/4/2026).

Buronan yang diamankan diketahui bernama Dadang Saputra (28), warga Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Ia ditangkap di kawasan PT TEAP Jambi tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses pengamanan berlangsung.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tertanggal 16 Maret 2016, Dadang Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Perbuatannya melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung dan PERSAJA Gelar Mudik Bareng Tahun 2026 sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Setelah diamankan, terpidana langsung diserahterimakan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses lebih lanjut, termasuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (bc)