Kapolri Suyudi: Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Ditangani Propam

Hukum, Nasional13 Dilihat

JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengatakan kasus penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, telah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” kata Suyudi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Namun, Kapolri belum menjelaskan secara terperinci langkah-langkah yang telah dilakukan Propam dalam penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, dalam penanganan aspek pidana, Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik insiden penembakan yang terjadi pada Jumat (16/10) lalu tersebut.

BACA JUGA :  Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum dapat menggali motif secara komprehensif karena masih mempertimbangkan kondisi psikologis tersangka.

“Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” ujar Budi.

BACA JUGA :  Presiden Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Dicopot Setelah Dievaluasi 1,5 Tahun

Meski demikian, Budi memastikan penyidik telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Insiden tersebut melibatkan Bharatu LVFL sebagai korban dan Bharada AR sebagai tersangka.

Diduga Dipicu Perundungan

Kuasa hukum Bharatu LVFL, Petrus Bala Pattyona, sebelumnya mengungkapkan dugaan bahwa penembakan tersebut dipicu persoalan perundungan (bullying) yang dialami tersangka dari rekan-rekan seangkatan korban.

Menurut Petrus, berdasarkan penjelasan penyidik, tersangka melampiaskan kemarahannya kepada korban karena teman-teman seangkatan korban diduga kerap merundungnya.

BACA JUGA :  Polres Pidie Gelar Anjangsana, Pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan, Warakawuri dan Personel Sakit

“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus.

Petrus juga menyebut Bharada AR disangkakan Pasal 491 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

Hingga kini, pendalaman motif oleh penyidik masih berlangsung. Penanganan oleh Propam Polri juga menjadi bagian dari proses internal kepolisian atas insiden yang melibatkan sesama anggota tersebut. (bc/isl)