KPK Periksa Karyawan Anak Usaha Agung Sedayu Group

Hukum55 Dilihat

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), perusahaan yang disebut sebagai anak usaha Agung Sedayu Group, terkait penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (8/9/2026). Dua karyawan swasta PT SCGU yang diperiksa sebagai saksi yakni Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya sudah hadir pukul 10.25 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang.

Selain keduanya, penyidik KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Vivi Novita Ranadireksa selaku notaris dan PPAT, Risky Hardyansyah selaku money changer, serta Robert Imanuel Nunuhitu selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara.

BACA JUGA :  Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Tiga Perkara Korupsi, KPK Tahan Tiga Orang

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan pejabat DJP, Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV). KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pada 25 Februari 2025 dan menahannya pada 19 Agustus 2026.

Haniv diketahui pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 serta Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Dalam perkara ini, Haniv diduga memanfaatkan jabatan, pengaruh, dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

BACA JUGA :  KPK Gelar OTT di Lombok Barat, Seorang Kepala Daerah Diamankan

Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita (FP), yang menjalankan bisnis fashion pria dengan merek FH Pour Homme by Feby Haniv di Victoria Residence, Karawaci.

Permintaan tersebut diduga ditujukan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta maupun luar Jakarta. Perusahaan-perusahaan itu kemudian mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.

Total dana yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

BACA JUGA :  KPK Cegah Dua Tersangka Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Selain itu, pada periode 2014-2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

Jika seluruh penerimaan tersebut diperhitungkan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dengan nilai sedikitnya Rp20,7 miliar. (bc/isl)