Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Tiga Perkara Korupsi, KPK Tahan Tiga Orang

Hukum8 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, penerimaan suap, serta gratifikasi.

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (20/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat berinisial SUD dan Direktur Utama PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Aroma Korupsi Menerpa Disdik Medan, Sekdis Andi Yudistira Diperiksa Jaksa 

Skema Dugaan Korupsi

Menurut KPK, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat untuk membantu SUD memenangkan sejumlah proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025–2026.

Dalam praktiknya, SUD diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek. Namun pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan lain dengan meminjam nama penyedia jasa sehingga CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang proyek.

“Jadi meminjam bendera. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” jelas Taufik.

KPK mencatat CV DKK memperoleh tujuh paket proyek, terdiri atas empat proyek melalui tender dan tiga proyek melalui penunjukan langsung dengan nilai total sekitar Rp17,9 miliar.

Selanjutnya proyek-proyek tersebut disubkontrakkan kepada sejumlah perusahaan lain. Dari skema tersebut, SUD diduga memberikan imbalan sekitar 3 persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya dan meraih keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.

BACA JUGA :  Hasto Janji Datang ke KPK 13 Januari

Selain itu, penyidik juga menduga SUD menerima dana sekitar Rp31,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat.

Dengan demikian, total dana yang diduga diterima SUD mencapai sekitar Rp41,7 miliar.

Aliran Dana dan Gratifikasi

Dari total dana tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.

Tak hanya itu, KPK juga menduga bupati tersebut menerima suap dan berbagai bentuk gratifikasi dari ALG dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,6 miliar.

Fasilitas yang diduga diterima meliputi:

  • Uang tunai Rp380 juta.
  • Satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar.
  • Sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta.
  • Telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.
  • Biaya perjalanan pulang-pergi Lombok–Jakarta.
  • Satu ekor sapi kurban senilai sekitar Rp17 juta.
BACA JUGA :  Koman Koran Desak Kejatisu Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinkes Sumatera Utara

Dijerat Sejumlah Pasal Tipikor

Atas dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, ALG sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (rm/isl)