Atase Kejaksaan Jadi Saksi, Ungkap Proses Penyitaan Aset Duta Palma di Singapura

Hukum64 Dilihat

JAKARTA — Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026), menghadirkan sejumlah terdakwa korporasi, antara lain PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantation, dan PT Asset Pasific.

BACA JUGA :  Mantan Kepala Sekolah MAN 3 Medan Menangis Didudukkan di 'Kursi Pesakitan'

Dalam keterangannya, Mahayu menjelaskan perannya dalam mengawal proses penyitaan aset berupa dana di rekening bank di Singapura yang diduga terkait dengan para terdakwa. Ia menyebut, proses tersebut dilakukan melalui mekanisme kerja sama hukum internasional atau Mutual Legal Assistance (MLA).

Sebagai Atase Kejaksaan, Mahayu memiliki tugas mendukung penanganan perkara lintas negara, termasuk menjalin komunikasi dan koordinasi dengan otoritas Singapura. Dalam kasus ini, kerja sama dilakukan dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura sebagai otoritas pusat.

BACA JUGA :  Terkait Maraknya Judi Tembak Ikan di Sergai, Kapolres Bungkam

Menurutnya, proses pengembalian aset di luar negeri tidak sederhana karena harus melalui prosedur MLA serta memastikan aset tersebut dinyatakan sebagai hasil kejahatan dan tercantum dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, dana pada rekening bank di Singapura yang terkait perkara tersebut telah diblokir oleh otoritas setempat. Pemerintah Singapura juga disebut memberikan respons positif atas permintaan bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia.

BACA JUGA :  Polda Aceh Gelar Sidang Terbuka Penentuan Kelulusan Menuju Rikkes Tahap II Penerimaan Polri 2026

Koordinasi intensif kedua negara telah dilakukan, termasuk melalui pertemuan teknis (casework meeting) pada Desember 2025 guna melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Kerja sama Mutual Legal Assistance memang membutuhkan waktu, namun penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Mahayu.

Ia juga menambahkan, Pemerintah Singapura menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang, termasuk melalui mekanisme MLA dan ekstradisi. (bc)