MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ayah dan anak kandung di Kabupaten Serdang Bedagai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian perkara dilakukan setelah korban, Djaudin Manurung, dengan tulus memaafkan perbuatan anaknya, Jepri Manurung, demi menjaga keutuhan hubungan keluarga.
Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif tersebut disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH, usai menerima paparan ekspose dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Bani Imanuel Ginting, SH., MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Tim Jaksa Fasilitator Kejari Serdang Bedagai. Ekspose berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Rabu (15/7/2026).
Perkara bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka Jepri Manurung meminta meminjam sepeda motor sekaligus meminta uang kepada ayahnya untuk membeli makanan. Permintaan tersebut ditolak oleh korban, sehingga memicu emosi tersangka yang kemudian melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya hingga menyebabkan luka ringan pada bagian kaki.
Atas perbuatannya, Jepri Manurung sempat diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, SH., MH, beserta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.
Setelah mempertimbangkan seluruh syarat penerapan Restorative Justice telah terpenuhi, Kajati Muhibuddin menyetujui penyelesaian perkara di luar proses persidangan.
Menurut Muhibuddin, penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk kehadiran negara melalui institusi kejaksaan dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, perdamaian, dan kearifan lokal.
“Restorative Justice merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan yang bertujuan menciptakan kedamaian dan ketenteraman di tengah masyarakat, terlebih di lingkungan keluarga. Hal ini sejalan dengan cita-cita KUHP nasional yang mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga stabilitas hubungan sosial agar suatu perkara tidak menjadi bibit perpecahan maupun dendam. Tentunya penerapannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan,” ujar Muhibuddin.
Kejaksaan menilai perkara tersebut layak diselesaikan melalui Restorative Justice karena telah tercapai perdamaian antara korban dan pelaku, korban memberikan maaf secara sukarela tanpa adanya paksaan, serta kedua belah pihak berkomitmen memulihkan hubungan kekeluargaan.
Melalui pendekatan ini, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial, khususnya dalam perkara yang melibatkan anggota keluarga, sehingga keadilan yang tercipta dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. (bc/isl)
