Hukum

Bea Cukai–Polri Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi, Kopilot Asing Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026), petugas mengamankan seorang kopilot berinisial MS yang kedapatan membawa 70.114 butir narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat bruto 26 kilogram, serta 4 gram sabu (metamfetamin).

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Koper tersebut kemudian diketahui diambil oleh MS yang mengenakan seragam kopilot.

Petugas selanjutnya membawa MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis MDMA dengan berat bruto 26 kilogram atau sekitar 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu di dalam tas milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia. Setibanya di Indonesia, barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami dan diduga juga merupakan warga negara Malaysia.

Tersangka juga mengaku pernah dua kali menjadi kurir narkotika, yakni satu kali menuju Sabah dan satu kali dalam pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan yang terlibat.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan ini, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai sekitar Rp207,9 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi berbagai modus penyelundupan narkotika.

Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” ujar Djaka dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika. Menurutnya, dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga Indonesia dari ancaman peredaran narkoba yang dapat merusak kehidupan sosial dan masa depan generasi bangsa. (r/isl)