Beli Tepung Pakai Giro Kosong, Pria Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Hukum, Medan59 Dilihat

MEDAN – Jurianto alias Akhuan (39), warga Kota Medan, divonis tiga tahun penjara karena membayar pembelian tepung dengan giro kosong kepada PT Kabulinco Jaya senilai lebih dari Rp2,6 miliar.

Kasus ini terungkap dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/7/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa pemilik PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) tersebut terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Hadiri Zoom Meeting Hakordia 2024 Bersama KPK RI

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Jurianto alias Akhuan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PT Kabulinco Jaya sebesar Rp2.666.615.000. Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula saat terdakwa melakukan pembelian tepung terigu di PT Kabulinco Jaya.

Sejak tahun 2016, transaksi antara terdakwa dan PT Kabulinco Jaya berjalan lancar hingga pembelian terakhir pada 9 April 2021. Namun, pada 12 Mei 2021, PT Kabulinco Jaya mendapati giro yang diberikan terdakwa ditolak oleh BCA karena saldo tidak mencukupi.

BACA JUGA :  Kunker Komite I DPD RI, Ini Masukan Bobby Nasution

Meski terdakwa meminta waktu untuk menyelesaikan pembayaran, hingga pelaporan perkara ini ke pihak berwajib, pembayaran tidak juga dilakukan. Akibatnya, PT Kabulinco Jaya mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp2,6 miliar.(sib/klt)