Hukum

BNN dan Barantin Perkuat Sinergi Cegah Penyelundupan Narkotika di Pintu Masuk Negara

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menjajaki kerja sama strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan narkotika melalui perbatasan, pelabuhan, dan bandara di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut dibahas dalam audiensi antara Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dengan Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, di Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Dalam pertemuan itu, kedua lembaga membahas penguatan sistem deteksi dini dan pengawasan terhadap berbagai modus baru penyelundupan narkotika yang terus berkembang.

Kepala Barantin mengungkapkan bahwa jalur-jalur yang menjadi wilayah kerja karantina kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan narkotika. Ia mencontohkan kasus penyelundupan ganja seberat 800 kilogram asal Jerman yang pernah disamarkan dalam pakan ternak.

Menurutnya, perkembangan modus kejahatan narkotika kini semakin kompleks, termasuk munculnya narkotika berbentuk cairan yang membutuhkan metode pengawasan lebih canggih.

“Barantin siap mendukung upaya pengendalian peredaran narkotika, baik yang berasal dari luar negeri maupun antarwilayah di dalam negeri,” ujarnya.

Sebagai lembaga yang berada di garis depan pengawasan pintu masuk negara, Barantin berencana memperkuat sistem pelacakan (tracking), pemeriksaan dini, serta mengintegrasikan basis data yang dimiliki dengan sistem milik BNN untuk memantau aktivitas mencurigakan secara real-time.

Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa kolaborasi tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Jangan sampai Generasi Emas Indonesia berubah menjadi generasi cemas akibat narkotika. Karena itu, seluruh pihak harus terlibat dalam upaya pencegahannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala BNN RI menyampaikan apresiasi atas komitmen Barantin dalam mendukung pemberantasan narkotika. Ia menilai tugas kedua lembaga sangat berkaitan karena sama-sama berperan menjaga keamanan gerbang masuk Indonesia.

Suyudi menjelaskan bahwa tren peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk serbuk, pil, atau tanaman, melainkan telah berkembang ke bentuk cair (liquid), termasuk jenis synthetic cannabinoid yang kerap disalahgunakan melalui rokok elektrik atau vape.

Menurutnya, pendeteksian narkotika cair membutuhkan teknologi dan keahlian khusus sehingga memerlukan koordinasi yang lebih erat antarinstansi.

Ia juga mengingatkan bahwa posisi strategis Indonesia di kawasan Asia Tenggara, yang berdekatan dengan jaringan peredaran narkotika internasional seperti Golden Triangle, membuat pengawasan harus semakin diperketat.

Selain pintu masuk resmi, BNN juga menyoroti keberadaan pelabuhan-pelabuhan tikus yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika.

Sebagai tindak lanjut, BNN dan Barantin sepakat untuk segera menyusun Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, serta pelatihan bersama dalam menghadapi ancaman narkotika. (r/bc)