BPA Berhasil Lelang 1 Bidang Tanah di Jakarta Selatan Senilai Rp52,7 Miliar Perkara Koneksitas Korupsi a.n Terpidana Agus Purwoto dkk

Hukum168 Dilihat

JAKARTA– Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Agus Purwoto, Terpidana Surya Cipta Witoelar dan Terpidana Arifin Wiguna.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangannya pada media, Jumat (27/2/2026).

Adapun lelang dilakukan berdasarakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 909 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 18 Oktober 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 19/Pid.SusTPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juli 2023.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 1 Tersangka dan 2 Saksi Perkara Tipikor Suap Kasus Ronald Tannur

Lelang tersebut telah terlaksana pada Kamis 26 Februari 2026 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja ke Sumut, Jaksa Agung Pesan untuk Jaga Marwah Institusi dan Hindari Perbuatan Tercela

“Dari hasil lelang, telah laku terjual berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 1.265 m2 sesuai Hak Milik Nomor 05513 tahun terbit 2014 Nomor Surat Ukur 00267 NIB 05345 atas nama Arifin Wiguna yang berlokasi di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jaksa Kejari Sinjai Isnawati Yamin Meninggal Dunia di Usia 43 Tahun

Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp52.526.000.000,00 (lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh enam juta rupiah).

“Mengalami kenaikan sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sehingga nilainya menjadi Rp52.726.000.000,00 (lima puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh enam juta rupiah),” pungkasnya. (bc)