Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mulai menerapkan sistem manajemen risiko terintegrasi berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), guna memperkuat efektivitas proses pemulihan aset hasil tindak pidana.
Langkah tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset” yang digelar di Aula Kantor BPA, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, mengatakan transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam seluruh proses penelusuran, pengelolaan hingga penyelesaian aset.
Dalam forum tersebut, Patris menegaskan bahwa manajemen risiko tidak lagi diterapkan secara parsial, melainkan harus terintegrasi di seluruh tahapan pemulihan aset. BPA juga mendefinisikan aset sebagai portofolio publik yang wajib dijaga enam dimensi nilainya, yakni nilai ekonomi, kepastian hukum, integritas bukti (chain of custody), daya jual (marketability), kemampuan telusur (auditability), serta kepercayaan masyarakat (public trust).
Sebagai fondasi transformasi, BPA mengembangkan Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS) yang menjadikan manajemen risiko sebagai penggerak utama dalam setiap proses penelusuran, pengamanan hingga pelelangan aset. Sistem tersebut diperkuat dengan penerapan Risk Appetite Framework (RAF) dan model Three Lines Model guna menjaga keseimbangan antara pengendalian risiko dan pencapaian target kinerja.
“Menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital, BPA secara bertahap meninggalkan metode konvensional dengan membangun Risk Intelligence System (RIS) yang mengintegrasikan berbagai sumber data ke dalam satu Data Lake terpadu dan terhubung dengan Executive Dashboard untuk memantau risiko serta fluktuasi nilai aset secara real-time,” ujar Patris.
Menurutnya, teknologi AI juga dimanfaatkan untuk menganalisis serta memprediksi tingkat keberhasilan eksekusi aset sehingga proses pemulihan aset dapat berlangsung lebih adaptif, presisi, dan mendukung pencapaian Visi 2035.
Dalam kesempatan itu, Patris juga menginstruksikan empat agenda strategis nasional yang menjadi prioritas BPA. Pertama, mengantisipasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, khususnya terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, dengan menyusun mitigasi risiko hukum yang tepat.
Kedua, menyusun standar mitigasi khusus untuk penelusuran, penyitaan, dan pengelolaan aset kripto serta virtual property seiring meningkatnya kejahatan finansial berbasis digital.
Ketiga, memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi manajemen risiko bagi Jaksa Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti agar mampu berperan sebagai manajer portofolio aset yang profesional.
Keempat, memperkuat instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) guna mengatasi hambatan lintas yurisdiksi, terutama dalam proses pelacakan dan pemulihan aset korporasi yang berada di luar negeri.
FGD tersebut turut menghadirkan pakar manajemen risiko dan tata kelola, Dr. Ir. Jerry Marmen Simanjuntak, sebagai narasumber utama. Selain dihadiri jajaran pimpinan BPA, Direktur SDM dan Hukum Indonesia Financial Group (IFG) Rizal Ariansyah, serta pejabat struktural, kegiatan juga diikuti secara virtual oleh Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi PAPBB, hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia. (r/isl)