Kejagung Telusuri Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa

Hukum81 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hingga kini masih menelusuri perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s/d 2023. Dalam kasus ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Kejagung Didesak Bongkar Semua Pihak dalam Kasus Samin Tan

Dalam keterangan tertulis yang diterima Bhinekanews.id, Senin (1/7/2024), terungkapnya dugaan tindak korupsi ini berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal pada 13 Mei 2024.

“Total kerugian negara sejumlah Rp. 1.157.087.853.322 dengan rincian: Rp, 7.901.437.095,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang TA 2015; Rp, 1.118.586.583.905,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa; Rp, 30.599.832.322,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa,” urai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Edukasi Implementasi KUHP Baru dan Restorative Justice kepada BEM FH Unpad dalam Legal Visit di Kejagung

Adapun aset yang telah disita, lanjutnya, diantaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1.6 hektar yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.(Bc)